www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Melon Hidroponik Jadi Andalan Baru Warga Wonosari Inhu, Begini Strategi Pengembangannya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bakar Lahan Saat Kemarau, Pensiunan di Bengkalis Jadi Tersangka
Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:36:29 WIB
Kebakaran lahan yang terjadi di Dusun I Temeran, Bengkalis, Riau (foto/ist)
Kebakaran lahan yang terjadi di Dusun I Temeran, Bengkalis, Riau (foto/ist)

BENGKALIS – Polres Bengkalis menetapkan seorang pensiunan berinisial IA (79) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran lahan di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pria lanjut usia tersebut langsung ditahan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (17/8/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” ujar Fahrian, Selasa (18/8/2026).

Kasus ini bermula pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, seorang saksi melihat IA sedang melakukan pembakaran atau memerun di kebun sagu miliknya.

Saksi sempat mengingatkan tersangka agar tidak melakukan pembakaran mengingat kondisi cuaca yang panas, musim kemarau, serta angin kencang yang berpotensi membuat api sulit dikendalikan.

Namun sekitar pukul 13.00 WIB, api justru membesar dan bergerak ke arah timur. Kobaran api kemudian membakar tanaman sagu dan mulai merambat ke lahan milik warga lainnya.

Warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha melakukan pemadaman. Mereka juga menghubungi Bhabinkamtibmas dan petugas pemadam kebakaran untuk membantu mengendalikan api.

"Dari hasil penanganan di lokasi, luas lahan yang digarap diperkirakan sekitar 1 hektare. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit yang masih berusia sekitar enam bulan," ucap Fahrian.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan tersebut.

Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 108 jo. Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo. Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Fahrian menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembakaran lahan, terutama di tengah kondisi cuaca panas dan musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.p

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas Fahrian.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga telah menyiapkan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Selain itu, penyidik akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan, sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Polres Bengkalis kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, tindakan tersebut dapat mengancam keselamatan warga dan merusak lingkungan.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar karena dapat menyebabkan kebakaran meluas, mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan dan berujung pada proses hukum," pungkasnya dikutip dari MCRiau.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama ketika cuaca panas dan angin kencang. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
KWT Srikandi Wonosari panen melon hidroponik.(foto: andi/halloriau.com)Melon Hidroponik Jadi Andalan Baru Warga Wonosari Inhu, Begini Strategi Pengembangannya
Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing.(foto: mcr)204 Jalur Bertarung di FPJ 2026 Kuansing, Wisata Budaya Riau Kian Mendunia
Penghargaan dari Pemcam Koto Gasib kepada PT RAPP dalam kerjasama penanggulangan karhutla.(foto: istimewa)Kolaborasi Lawan Karhutla, Pemcam Koto Gasib Beri Apresiasi kepada PT RAPP
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal M,M (foto/int)Polemik Desil Tak Sesuai Kondisi, DPRD Pekanbaru Soroti Data Penerima Bantuan
ist.Ajang Modifikasi Terbesar Indonesia, Honda Modif Contest 2026 Sapa Pekanbaru 22–23 Agustus
  Kasatpol PP Riau, Sri Sadono ditunjuk jadi Plt Kadishub Riau.(foto: int)Sri Sadono Ditunjuk Jadi Plt Kadishub Riau, Tetap Rangkap Jabatan Kasatpol PP
Ist.Terbukti Bersalah, Joshua dkk Dimutasi, Demosi 3 Tahun dan Patsus 30 Hari
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Jauh Menurun, Riau Sumbang 25 Titik Panas Sore ini
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Arwinda Gusmalina (foto/int)Soroti Kenaikan Harga Ayam, Arwinda Minta Pemko Cari Penyebab di Lapangan
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan saat menghadiri Puncak Hari Indonesia Menabung dan Puncak Bulan Literasi Keuangan (foto/ist)Pemprov Riau Targetkan Seluruh Pelajar Punya Rekening, Literasi Keuangan Digital Jadi Kunci
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved