PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui panitia seleksi resmi membuka perekrutan calon Komisaris Utama, Komisaris Independen, hingga jajaran direksi PT Bank Riau Kepri Syariah. Pembukaan seleksi tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 03/PANSEL/BRKS/2026.
Seleksi dilakukan untuk mengisi sejumlah posisi strategis di Bank Riau Kepri Syariah, mulai dari Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, hingga Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Ketua Panitia Seleksi, Syahrial Abdi, mengatakan proses seleksi dilakukan secara terbuka dan profesional dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
“Panitia Seleksi membuka kesempatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direksi Utama, Direksi Operasional, Direksi Dana dan Jasa, serta Direksi Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Riau Kepri Syariah,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (18/05/2026).
Menurutnya, BRK Syariah membutuhkan figur yang memiliki kompetensi kuat serta integritas tinggi untuk menghadapi tantangan industri perbankan syariah yang semakin kompetitif.
Pansel menetapkan formasi yang dibuka terdiri dari satu orang Komisaris Utama, dua orang Komisaris Independen, satu orang Direktur Utama, satu orang Direktur Operasional, satu orang Direktur Dana dan Jasa, serta satu orang Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Khusus posisi Komisaris Utama, pelamar diwajibkan berasal dari Pejabat Tinggi Madya atau Pratama Pemerintah Provinsi Riau. Selain itu, seluruh calon wajib berstatus Warga Negara Indonesia, memiliki moral dan integritas baik, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah terlibat tindak pidana maupun kepailitan perusahaan.
Sementara itu, untuk posisi direksi, calon diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum serta pernah memimpin tim.
"Untuk calon komisaris utama tentu berdasarkan aturannya ia merupakan Pejabat Tinggi Madya/Pratama Pemerintah Provinsi Riau. Sementara untuk pelamar yang lainnya, melalui peraturan bisa didaftar oleh umum dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan," jelasnya.
Pansel juga menegaskan bahwa seluruh peserta wajib memenuhi ketentuan yang mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, mulai dari aspek integritas, reputasi keuangan, kompetensi, pengalaman di bidang perbankan hingga sertifikasi manajemen risiko.
“Seleksi ini tidak hanya melihat pengalaman kerja semata, tetapi juga memperhatikan integritas, kepemimpinan, pemahaman terhadap perbankan syariah, serta kemampuan manajemen strategis dalam mengembangkan bank yang sehat dan kompetitif,” terangnya.
Ia menambahkan, penerapan syarat ketat tersebut bertujuan memastikan BRK Syariah dipimpin sumber daya manusia yang profesional dan mampu menjaga keberlanjutan perusahaan di tengah persaingan industri jasa keuangan nasional.
“Bank Riau Kepri Syariah merupakan lembaga keuangan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, diperlukan figur-figur terbaik yang mampu menjaga tata kelola perusahaan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.
Selain itu, pansel juga menekankan pentingnya independensi calon pimpinan. Peserta seleksi tidak diperkenankan sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah maupun calon anggota legislatif.
"Sehingga, ketentuan tersebut diberlakukan guna menjaga profesionalitas dan independensi manajemen Bank Riau Kepri Syariah," pungkasnya dikutip dari MCRiau.