www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PT RAPP Hadirkan Harapan Baru, Bantuan Meja Kursi Tingkatkan Semangat Belajar MDTA Nurul Huda Meranti
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pangkat Sebut Penurunan Tarif Parkir di Pekanbaru Tak Cacat Hukum
Kamis, 06 Maret 2025 - 18:29:40 WIB

PEKANBARU - Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang kebijakan tarif parkir di Kota Pekanbaru disebut tidak memiliki cacat hukum.

Menurut anggota DPRD Kota Pekanbaru, Pangkat Purba, aturan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang.

"Perwako Nomor 2 Tahun 2025 itu bukan cacat hukum. Alasannya ada dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Pangkat Purba, Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, pria yang merupakan mantan hakim ini menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, peraturan yang lebih rendah memang tidak bisa membatalkan peraturan yang lebih tinggi.

Namun, dalam kondisi tertentu, pejabat publik seperti wali kota, bupati, atau gubernur memiliki kewenangan khusus untuk mengambil kebijakan tertentu.

"Memang benar, secara umum peraturan yang lebih rendah tidak bisa membatalkan yang lebih tinggi. Tapi dalam situasi khusus dan rasional, pejabat publik bisa mengambil kebijakan tertentu. Ini tidak bertentangan dengan undang-undang, melainkan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada mereka," tambahnya.

Sebagai contoh, Pangkat Purba mengibaratkan kewenangan pejabat publik dengan keputusan yang dapat diambil oleh petugas kepolisian di lapangan.

"Misalnya, seorang polisi lalu lintas bisa memberi izin bagi kendaraan pejabat negara untuk melintasi lampu merah demi kelancaran tugasnya. Itu bukan pelanggaran, melainkan bagian dari kewenangan pejabat publik dalam situasi tertentu," jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa Perwako Nomor 2 Tahun 2025 telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kepentingan masyarakat.

"Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang sebelumnya dibuat DPRD sudah dicabut dalam aturan ini. Jika sudah dicabut, maka tidak ada lagi cacat hukum," katanya.

Pangkat Purba menyebutkan bahwa kebijakan yang diambil Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, merupakan respons terhadap permintaan masyarakat.

"Kebijakan ini dibuat bukan untuk kepentingan pribadi Wali Kota Agung Nugroho, tetapi untuk masyarakat Pekanbaru. Ini sudah menjadi janji politik saat pemilihan, dan kami di DPRD mendukung langkah ini," tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa banyak warga yang merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.

"Kami di DPRD merasa senang karena keluarga-keluarga di Pekanbaru sudah mendapatkan keringanan dari kebijakan ini. Ini adalah bentuk kehadiran pemerintah untuk masyarakat," pungkasnya.

Dengan pernyataan ini, Pangkat Purba menegaskan bahwa Perwako Nomor 2 Tahun 2025 tetap sah dan dapat diterapkan demi kepentingan masyarakat Pekanbaru.

Penulis: Mimi
Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PT RAPP menyerahkan 16 set meja dan kursi belajar baru ke MDTA Nurul Huda. (Foto: Ali Imroen)PT RAPP Hadirkan Harapan Baru, Bantuan Meja Kursi Tingkatkan Semangat Belajar MDTA Nurul Huda Meranti
Mobil dinas Pemko Pekanbaru yang diparkir di Kompleks Perkantoran Pemerintah, Tenayan Raya. (Foto: Pekanbaru.go.id)Usai Audit BPK, Pemko Pekanbaru Bakal Bagikan Lagi Mobil Dinas Jabatan
DPRD Riau secara resmi menyerahkan laporan hasil kerja Pansus terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 kepada Pemprov Riau, Kamis (22/5/2025).DPRD Riau Rampungkan Pembahasan LKPj, Serahkan Hasil ke Pemprov
Wabub Husni Tamrin lantik sembilan pejabat administrator dan pengawas di Pemkab Pelalawan (foto/andy)9 Pejabat Pemkab Pelalawan Dilantik, Ini Nama-namanya
Progres jalan Tol Lingkar Pekanbaru capai 50% progres (foto/int)Progres 50 Persen, Jalan Tol Lingkar Pekanbaru Siap Dongkrak Mobilitas dan Ekonomi Riau
  Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho. (Editor: M IqbalRotasi Pejabat Pemko Pekanbaru Segera Diumumkan, Walikota Agung Nugroho Beri Sinyal "Kejutan"
Pemprov Riau dukung mewujudkan program Koperasi Merah Putih yang dicanangkan pemerintah pusat. (Foto: Media Center Riau)Perkuat Ekonomi Desa, Pemprov Riau Dukung Penuh Program Koperasi Merah Putih
Camat Sentajo Raya bersama Polsek Benai dan Kuantan Tengah tanam ratusan pohon (foto/ultra)Camat Sentajo Raya Bersama Polsek Benai dan Kuantan Tengah Tanam 200 Pohon
Telkomsel melalui platform survei digital tSurvey.id dan brand serba digital by.U resmi meluncurkan Kompetisi Riset Nasional 2025 (foto/ist)Telkomsel Buka Kompetisi Riset Nasional 2025, Perkuat Ekosistem Riset Data-Driven di Indonesia
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi (foto/int)Lebih 3,4 Juta Warga Riau Gantungkan Hidup dari Sawit
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved