PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025. SE Walikota ini tentang Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang memberlakukan kawasan tanpa rokok (KTR) di seluruh ruangan kantor pemerintahan.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk dari Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Putri Varadina SIP MSi. Menurut komisi yang membidangi kesehatan ini, aturan yang dibuat tersebut sebagai upaya untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih, sehat dan masyarakat bebas dari asap rokok.
"Kita sangat mendukung dengan adanya pererapan Perda KTR, karena ini salah satu upaya untuk menjaga kualitas hidup dan kesehatan masyarakat Kota Pekanbaru serta lingkungan sekitar," kata Putri, Sabtu (26/4/2025)
Srikandi Golkar ini berharap larangan tersebut bukan hanya di ruangan kantor pemerintahan saja. Tetapi juga diberlakukan di seluruh perusahan hingga kantor-kantor swasta lainnya dapat meniru sehingga penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa saling berkesinambungan.
"Bagaimana pun bahaya rokok bukan hanya dirasakan si perokok aktif, tapi juga perokok pasif apalagi kelompok rentan seperti bayi, balita, ibu hamil hingga lansia," ujarnya.
Ia menilai, para pengguna rokok baik itu jenis tembakau maupun rokok elektrik kini tak boleh lagi bebas di sembarang tempat. Sebab, didalam surat edaran tersebut hanya boleh menghisap rokok di ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar atau dilengkapi dengan fasilitas penghisap udara.
"Saya rasa ini sangat bagus ya, dalam surat edaran itu arahannya hanya boleh di ruang bebas terbuka seperti taman. Jadi karbon dioksida yang dihasilkan dari asap rokok bisa dibersihkan oleh tumbuhan sekitar," sebutnya.
Pemko Pekanbaru pun didorong untuk menyediakan tempat khusus merokok di seluruh kantor pemerintah.
"Kalau yang saya baca dari surat edaran itu perokok hanya boleh merokok di ruang terbuka. Ya, mungkin ke depannya bisa dibuatkan ruangan khusus," terang Putri.
Sebagai informasi, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rabu (23/4/2025).
Sejumlah poin penting diatur dalam edaran tersebut. Pertama, larangan merokok bagi seluruh pegawai, tamu, dan pihak berkepentingan di dalam ruangan kantor, termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet, dan fasilitas publik lain di dalam gedung.
Kedua, larangan ini berlaku untuk semua jenis rokok, termasuk rokok elektrik. Ketiga, kepala perangkat daerah dan pimpinan unit kerja diwajibkan mensosialisasikan aturan ini, memberi contoh keteladanan, melakukan pengawasan internal, serta memberikan teguran kepada pelanggar.
Keempat, disarankan penyediaan tempat khusus merokok yang berada di ruang terbuka dan terhubung langsung dengan udara luar atau dilengkapi fasilitas penghisap udara. Kelima, kewajiban memasang tanda larangan merokok di pintu utama, ruang rapat, ruang ibadah, serta kamar mandi atau toilet gedung.
Penulis: Mimi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :