PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, meminta agar Surat Edaran (SE) tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2024, disosialisasikan secara maksimal. Sebab SE yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dikeluarkan Walikota Pekanbaru Agung Nugroho, harus didukung.
Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk rokok. Terutama bagi anak-anak dan kelompok non-perokok.
"Tentu efek atau dampak dari rokok ini sendiri dapat berdampak pada masyarakat dan lingkungan. Kita pertimbangannya juga karena ada kawasan layak anak untuk menuju kota layak anak," ujarnya di Gedung DPRD Pekanbaru, Senin (28/4/2025).
Azwendi menekankan, secara medis, bahaya paparan asap rokok bagi perokok pasif justru lebih besar dibandingkan perokok aktif. Hal tersebut menjadi alasan kuat untuk mempercepat penerapan Perda KTR, khususnya di ruang tertutup dan ber-AC.
"Itu menurut saya wajib untuk disosialisasikan segera," tegasnya.
Meski mendukung penuh regulasi tersebut, Azwendi juga menyoroti pentingnya penyediaan ruang khusus merokok di setiap gedung atau tempat kerja. Ia menilai hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan produktivitas para pekerja.
"Kalau tidak disediakan tempat merokoknya, tentu akan mengganggu kinerja para pekerja juga. Mereka harus mencari tempat yang jauh untuk merokok saja," ujarnya.
Ia pun menyarankan agar pelaku usaha dan pemerintah saling bersinergi dalam menunjang keberhasilan implementasi aturan ini.
"Saran kami kepada pelaku usaha dan pemerintah, untuk menyiapkan ruang-ruang khusus untuk merokok," sambungnya.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2024. SE itu tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam edaran yang ditandatangani Agung Nugroho pada Rabu (23/4) kemarin berisi sejumlah poin.
Salah satunya soal larangan merokok di seluruh ruangan dalam kantor di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Poin kedua berisi tentang seluruh pegawai, tamu, maupun pihak yang berkepentingan dilarang merokok di dalam ruangan kantor. Termasuk ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet serta fasilitas publik lainnya di dalam gedung perkantoran.
Poin ketiga, larangan merokok di kawasan Tanpa Rokok berlaku untuk semua jenis rokok tanpa kecuali. Termasuk untuk rokok elektrik juga dilarang.
Lalu poin keempat, setiap Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan unit kerja wajib untuk mensosialisasikan, menunjukkan keteladanan dalam implementasi KTR. Bahkan melakukan pengawasan internal, melarang setiap orang yang merokok dan memberi teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan di lingkungan kerja masing-masing.
Selain itu, perkantoran juga diharuskan memasang tanda larangan merokok yang dapat ditempatkan di pintu utama, di ruangan rapat atau ruangan pertemuan. Begitu juga di pintu masuk ruangan ibadah, dan kamar mandi atau toilet bangunan gedung.
Dalam poin ketujuh juga mencantumkan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pidana dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Agung mengungkap edaran ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti Perda Kota Pekanbaru.
Penulis: Mimi
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :