PEKANBARU— Kendaraan bertonase besar yang melintas di Kota Pekanbaru pada siang hari masih menjadi persoalan serius. Meskipun larangan telah diberlakukan melalui SK Wali Kota No. 649 Tahun 2019, truk-truk bermuatan berat tetap bebas berkeliaran di sejumlah ruas jalan utama, memicu kemacetan dan mengancam keselamatan pengguna jalan.
Aturan tersebut secara tegas melarang truk dengan kapasitas di atas 8 ton melintas di dalam kota pada pukul 05.00–22.00 WIB. Kendaraan berat hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB guna menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi potensi kecelakaan.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi, mengungkapkan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).
“Kami hampir setiap hari menerima laporan pelanggaran. Truk bermuatan besar melintas di siang hari tanpa tindakan berarti dari pihak terkait. Ini jelas mencederai aturan yang berlaku,” tegas Zulkardi, Kamis (22/5/2025).
Ia menyebutkan, selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaan truk di jam sibuk juga meningkatkan risiko kecelakaan dan mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Zulkardi mendesak agar Dishub dan Satlantas meningkatkan patroli serta menindak tegas sopir dan pemilik kendaraan yang terbukti melanggar jam operasional. Ia juga menawarkan dukungan langsung dari DPRD untuk turun ke lapangan bersama pihak berwenang dalam penegakan aturan.
“Jika alasan klasik seperti kekurangan personel terus dijadikan pembenaran, maka pelanggaran ini tidak akan pernah selesai. Penegakan aturan harus dilakukan konsisten dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Dalam SK Wali Kota tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menetapkan 10 ruas jalan yang diperbolehkan dilintasi kendaraan berat, dengan catatan hanya di luar jam padat lalu lintas. Salah satunya adalah Jalan HR Soebrantas di Panam, yang secara khusus dilarang untuk dilintasi truk dari pagi hingga malam hari.
Namun, berdasarkan pantauan Tribunpekanbaru.com pada Kamis siang, pelanggaran masih kerap terjadi. Sejumlah truk besar, termasuk truk kayu gelondongan, masih terlihat melintas di jalan tersebut saat lalu lintas sedang padat.
Pentingnya Konsistensi Penegakan Aturan
Zulkardi menegaskan bahwa peraturan bukan sekadar dokumen formal, tetapi harus menjadi acuan yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
“Saya yakin Dishub dan Satlantas mampu menjalankan ini, demi keselamatan warga dan ketertiban lalu lintas di Kota Pekanbaru,” tutupnya, seperti yang dilansir dari tribunnews.(*)