Peralihan Pengelolaan Sampah ke LPS, Komisi IV DPRD Pekanbaru Ingatkan Potensi TPS Ilegal
Selasa, 27 Mei 2025 - 15:05:15 WIB
PEKANBARU - Peralihan sistem pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru dari pihak swasta ke swakelola melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS), disambut positif oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Rencana tersebut akan dilakukan pada 5 Juni 2025 mendatang.
Komisi yang membidangi infrastruktur dan pembangunan ini optimistis terhadap perbaikan sistem angkutan, armada, dan sumber daya manusia (SDM) dalam pengangkutan sampah di Pekanbaru.
Namun, meskipun demikian, Komisi IV tetap mengingatkan agar masa transisi hingga berjalannya pengelolaan sampah oleh LPS dapat meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kita tekankan jangan sampai muncul TPS-TPS ilegal nantinya karena itu akan menimbulkan keresahan masyarakat lagi. Dan memang dari pemaparan yang disampaikan bahwa untuk ketersediaan armada tidak ada masalah dan sesuai versi mereka armada yang ada bisa mengangkut sampah untuk 6 bulan ke depan," ungkap Ketua Komisi IV, Rois, Selasa (27/5/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga ingin memastikan mengenai anggaran yang akan digunakan melalui APBD 2025.
Ia menegaskan pentingnya efisiensi agar anggaran yang dialokasikan tidak lebih besar dibandingkan saat menggunakan pihak ketiga.
"Kami juga sudah dapat informasi, mengenai wilayah kerja LPS dan DLHK. Jalan arteri, badan usaha itu akan dikelola DLHK langsung, sedangkan di pemukiman warga itu dijalankan LPS. Mudah-mudahan berjalan sesuai konsep awal ini," tutup Rois.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :