PEKANBARU — Tempat hiburan malam (THM) Live House di Kota Pekanbaru terancam ditutup menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilakukan Komisi I DPRD Pekanbaru, bersama Satpol PP dan Polresta Pekanbaru, Jumat (30/5/2025) dini hari.
Sidak yang dilakukan pada pukul 02.00 WIB itu mengungkap sejumlah pelanggaran serius, mulai dari tidak adanya izin operasional bar, pelanggaran jam operasional, hingga indikasi dugaan penggelapan pajak.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan waktu enam bulan kepada pihak Live House untuk melengkapi perizinan. Namun hingga kini, izin bar dan sejumlah izin lain masih belum juga dikantongi.
"Kita temukan mereka menjual minuman beralkohol tinggi tanpa izin bar yang sah. Pajak yang seharusnya mereka setor sebesar 40 persen, tapi yang dibayarkan hanya 10 persen. Ini kita duga kuat sebagai upaya penggelapan pajak," tegas Robin.
Tidak hanya itu, Tim Gabungan juga mencatat tidak adanya izin untuk penggunaan videotron dan live music yang menjadi fasilitas utama di lokasi tersebut. Robin menyayangkan sikap pengelola yang dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan.
"Kita rekomendasikan agar Satpol PP segera menutup Live House. Sudah cukup lama diberi waktu, tapi tidak ada kemajuan. Izin bar, videotron, live music, semuanya tidak ada," lanjut Robin.
Senada dengan itu, anggota Komisi I dari Fraksi PKS, Firmansyah, Lc, mengungkap bahwa pihak pengelola hanya mengurus izin minuman beralkohol untuk kategori SPKL B dan C (5 persen hingga 45 persen), tanpa menyertakan izin bar secara menyeluruh.
"Katanya sudah mau diurus sejak enam bulan lalu, tapi sampai sekarang tidak ada. Ini jelas tidak ada itikad baik," ujar Firmansyah.
Saat sidak berlangsung, tim juga memerintahkan agar kegiatan operasional Live House dihentikan saat itu juga, karena telah melanggar batas waktu operasional yang ditetapkan, yakni pukul 22.00 WIB.
"Malam ini karena sudah lewat jam operasional, kita bubarkan pengunjung," kata Robin di lokasi.
Dengan berbagai temuan pelanggaran ini, Komisi I DPRD Pekanbaru meminta Satpol PP bertindak tegas, dan memastikan tempat hiburan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dan pajak segera diberi sanksi.
Penulis: Dini
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :