PEKANBARU - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, menyoroti keras dugaan praktik pungutan iuran sampah yang tidak transparan oleh petugas LPS Palas Jaya di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Menurut Zulkardi, penetapan tarif iuran sampah tanpa dasar yang jelas merupakan maladministrasi dan berpotensi pidana.
Zulkardi menjelaskan bahwa warga mengeluhkan pemungutan iuran sampah sebesar Rp50.000. Setelah diprotes, tarif tersebut diturunkan menjadi Rp25.000.
"Penyimpangan termasuk tindakan yang melanggar hukum, tidak sesuai dengan kewajiban atau merugikan masyarakat dalam konteks pelayanan publik, itu bisa dipidana," tegas Zulkardi kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Ia menambahkan bahwa dalam konteks regulasi, iuran sampah seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, pedoman pelayanan persampahan mengenal istilah retribusi layanan persampahan.
Jika mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif retribusi sampah sudah ditentukan berdasarkan tipe rumah.
"Misalnya, untuk rumah tipe 36, tarifnya adalah Rp8.000. Mari kita tunggu kedatangan warga yang komplain terkait permintaan Rp50 ribu ini untuk kita bahas dalam hearing lebih lanjut," ungkapnya.
Zulkardi menegaskan bahwa iuran seharusnya dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan RT, RW, dan seluruh lapisan masyarakat setempat untuk menentukan tarif yang disepakati bersama.
"Tidak dibenarkan jika tiba-tiba datang meminta iuran dengan tarif yang sudah ditentukan tanpa musyawarah sebelumnya, bermodalkan kertas atau imbauan RT. Kalau iuran harus musyawarah setelah dapat hasil kesepakatan baru ditentukan. Jangan memaksa masyarakat apalagi menindas masyarakat dengan membebani iuran yang tidak ada landasan hukumnya," tegas Zulkardi.
Mengingat mayoritas masyarakat Kelurahan Palas berasal dari kalangan menengah ke bawah, Zulkardi dengan tegas meminta tidak ada pihak yang "bermain" dalam masalah pungutan sampah ini, apalagi melakukan intimidasi kepada masyarakat.
"Jika ada intimidasi dari pihak-pihak tertentu segera lapor ke kita, maka akan kita tindak," pungkas Zulkardi.
Sebelumnya, warga Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, menyatakan keberatan dengan besaran iuran sampah yang dipungut oleh LPS yang mencapai Rp50.000.
Menurut keterangan salah seorang warga RT 002 RW 006 Kelurahan Palas, penetapan besaran iuran tersebut tidak pernah melibatkan masyarakat dalam musyawarah, sehingga warga merasa kaget dengan nominal yang disampaikan petugas LPS yang didampingi pihak RT.
Penulis: Mimi Purwanti
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :