PEKANBARU – Hingga pekan ketiga Agustus 2025, DPRD Pekanbaru belum memulai pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Perubahan 2025. Padahal, tenggat waktu penyelesaian hanya tersisa sekitar satu bulan, dengan batas akhir pada 30 September 2025.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah yang sangat bergantung pada anggaran perubahan.
Ironisnya, hingga kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) R-APBD Perubahan 2025 ke DPRD untuk dibahas.
DPRD Akui Belum Ada Draf
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru, Nurul Ikhsan, membenarkan bahwa hingga kini pembahasan di tingkat Banggar maupun Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum dilakukan.
"Belum (diserahkan KUA-PPAS). Kita juga tidak tahu apa alasan Pemko belum menyerahkan drafnya," ujar Nurul, Kamis (21/8/2025).
Ia juga menyoroti ketidakhadiran Ketua TAPD yang kini menjabat sebagai Plh Sekda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, dalam undangan Banggar untuk membahas R-APBD Perubahan tersebut.
“Seharusnya proses pembahasan sudah dimulai sejak awal Agustus. Namun sampai hari ini belum ada satu pun rapat. Padahal kita ingin tahu program apa saja yang akan dilaksanakan Pemko hingga akhir tahun,” tambah politisi Gerindra ini.
Risiko Jika Pembahasan Terlambat
Nurul mengingatkan, keterlambatan pembahasan bisa menghambat proses di komisi, Banggar, hingga tingkat pimpinan DPRD. Hal ini dapat berdampak pada realisasi berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan pelayanan publik lainnya.
"Tentu kita berharap program yang belum terlaksana sejak anggaran murni lalu dapat masuk dalam anggaran perubahan," katanya.
Situasi ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya koordinasi antara Pemko dan DPRD Pekanbaru dalam memastikan pengelolaan APBD berjalan efektif.