PEKANBARU - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru menggelar rapat terkait evaluasi terkait kinerja dewan terutama berkaitan dengan pelanggaran tata tertib, Senin (1/9/2025).
Untuk diketahui, rapat BK DPRD Pekanbaru merupakan agenda rutin yang digelar setiap seminggu sekali. Selain aturan berpakaian bagi anggota dewan, BK DPRD Pekanbaru juga menyorot absensi atau kehadiran anggota dewan dalam kegiatan rapat paripurna.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru, Nofrizal mengatakan, sepanjang tahun 2025 ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota DPRD Pekanbaru. Kendati demikian, ada 2 hal yang menarik perhatian BK DPRD Pekanbaru.
"Setiap hari Senin, kita internal BK memang selalu mengadakan rapat rutin guna membahas beberapa isu hangat dan evaluasi kinerja dewan seperti permasalahan tata cara berpakaian dan absensi anggota dewan. Kalau rapat biasa harus menggunakan Pakaian Sipil Resmi (PSR), rapat paripurna menggunakan pakaian sapari lengan pendek dan rapat paripurna istimewa menggunakan jas. Nah kalau ada yang melanggar, ya pasti ada sanksinya," ungkap Nofrizal.
Selain tata cara berpakaian, BK DPRD Pekanbaru juga menyoroti absensi atau kehadiran anggota dewan dalam agenda rapat paripurna. Pasalnya, jika anggota dewan tidak hadir 6 kali berturut-turut dalam rapat paripurna maka akan dijatuhi sanksi.
"Setiap 6 kali pelaksanaan rapat paripurna, kita melakukan evaluasi. Beberapa anggota dewan yang sering bolos, maka akan ditegur. Bahkan jika ada yang sampai 6 kali tidak hadir, maka akan disurati ke pimpinan partai politik masing-masing. Kemungkinan, ya bisa diganti, sesuai kebijakan pimpinan partai," sebut Nofrizal.
Nofrizal berharap, seluruh anggota dewan bisa mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku. Jangan ada yang melakukan pelanggaran, karena akan ada sanksi yang bakal diberikan termasuk pemecatan atau pemberhentian sebagai anggota dewan.