PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru mengagendakan pelaksanaan dua kali Rapat Paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Perubahan 2025 dalam sehari, pada hari ini, Senin (29/9/2025).
Kedua paripurna tersebut mencakup Pandangan Fraksi DPRD Pekanbaru atas Laporan R-APBD Perubahan 2025, serta Jawaban Pemerintah Kota atas pandangan fraksi-fraksi tersebut.
Anggota Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, Firmansyah Lc MH, mengatakan bahwa pelaksanaan dua rapat paripurna dalam sehari ini sudah sesuai dengan hasil rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pekanbaru.
"Insya Alloh hari ini paripurnanya. Karena waktu tidak ada lagi," kata Firmansyah kepada Tribunpekanbaru.com.
Ia menjelaskan, setelah agenda hari ini selesai, DPRD Pekanbaru selanjutnya akan melaksanakan Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2025 pada Selasa (30/9/2025) besok.
Keputusan untuk mempercepat proses ini didasarkan pada deadline pengesahan anggaran perubahan yang sesuai aturan harus dilakukan paling lambat 30 September.
"Besok, Selasa pengesahan (APBD Perubahan)," sebutnya.
Diketahui, jadwal pengesahan APBD Perubahan 2025 ini sebelumnya sempat diundur dari jadwal Badan Musyawarah (Banmus) yang sedianya menetapkan pengesahan pada Senin (29/9/2025) hari ini.
Nilai APBD Perubahan 2025
DPRD Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menyepakati R-APBD Perubahan 2025 dengan total nilai sebesar Rp3,210 triliun.
R-APBD Perubahan 2025 ini terdiri dari pendapatan daerah Rp3,182 triliun, belanja daerah Rp3,190 triliun, penerimaan pembiayaan Rp28,088 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar.
Angka APBD Perubahan 2025 ini mengalami perubahan tipis sebesar Rp1,325 miliar lebih dibandingkan dengan APBD Murni 2025 yang berjumlah Rp3,211 triliun.
Perubahan tersebut didominasi oleh penerimaan dari dana bagi hasil transfer pemerintah pusat.