PEKANBARU – Usulan mengejutkan datang dari Ketua RW 15 Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Zakaria. Pria berusia 71 tahun itu meminta agar jabatan Ketua RW di Pekanbaru dihapus. Aspirasi tersebut ia sampaikan langsung ke Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (1/10).
Menurut Zakaria, peran Ketua RW saat ini lebih banyak bersifat seremonial dan tidak memiliki fungsi pokok yang jelas. Ia menilai, urusan administrasi sebaiknya dilimpahkan langsung kepada pegawai kelurahan yang bekerja penuh waktu.
“Saya ke DPRD untuk menyampaikan bagaimana jabatan RW ini bisa dihapus. Saya ingin berdiskusi soal ini,” ujarnya saat ditemui di lobi gedung DPRD.
Zakaria mencontohkan sejumlah kota di Indonesia yang sudah menerapkan sistem tanpa RW dan tetap berjalan normal. Ia juga menyoroti soal anggaran honor ketua RW yang dianggap lebih bermanfaat bila dialihkan untuk pembangunan infrastruktur.
“Dana untuk honor ketua RW bisa dipakai untuk membangun masjid, sekolah, jalan, dan fasilitas lainnya,” katanya.
Saat ini, Pekanbaru memiliki 763 RW. Pemerintah kota mengalokasikan honor Rp750 ribu per bulan untuk setiap RW. Total anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp572,2 juta per bulan atau sekitar Rp6,87 miliar per tahun.
Zakaria menilai, penghapusan jabatan RW bisa membuat pemerintah lebih hemat sekaligus menyederhanakan birokrasi. Apalagi, menurutnya, tidak semua ketua RW siaga dan mudah ditemui warga ketika dibutuhkan.
Ia mengaku sudah memikirkan ide ini sejak 15 tahun lalu. Kini ia bertekad memperjuangkannya secara lebih serius. Meski belum berhasil bertemu dengan komisi terkait, Zakaria berencana kembali ke DPRD dan mengajukan surat resmi agar bisa bertemu Ketua DPRD atau Ketua Komisi I.
“Semoga niat baik ini mendapat sambutan dari pimpinan DPRD,” harapnya.