PEKANBARU - Fenomena gelandangan dan pengemis (gepeng) kembali menjadi sorotan serius di Kota Pekanbaru.
Aktivitas mereka yang tersebar di sejumlah persimpangan padat lalu lintas dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan serta melibatkan praktik eksploitasi anak.
Sejumlah titik rawan gepeng tercatat berada di kawasan lampu merah strategis, seperti simpang tiga Bandara Sultan Syarif Kasim II-Jalan Jenderal Sudirman, Arifin Achmad-Soekarno Hatta, simpang empat Mal SKA, hingga persimpangan utama lainnya.
Data yang dihimpun Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menunjukkan, sepanjang tahun 2025 sedikitnya 300 kasus gepeng berhasil dijangkau Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru.
Namun, angka tersebut belum mencerminkan kondisi riil di lapangan karena banyak kasus bersifat berulang.
“Data yang kami terima sekitar 300 kasus gepeng yang dijangkau Dinsos. Tetapi ini banyak yang berulang. Persoalannya, Dinsos tidak memiliki kewenangan penindakan, sehingga perlu keterlibatan instansi lain,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Abidin, Selasa (20/1/2026).
Komisi III DPRD Pekanbaru menilai, tren gepeng berpotensi meningkat menjelang momen tertentu, terutama bulan Ramadan dan Idul Fitri, ketika tingkat empati masyarakat tinggi dan kerap dimanfaatkan sebagai peluang ekonomi instan.
Untuk merespons situasi tersebut, Komisi III berencana menggelar rapat kerja lintas sektor bersama Dinsos, Satpol PP, serta Komisi I DPRD Pekanbaru.
Fokus utama pertemuan itu adalah memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) secara terpadu.
“Dalam waktu dekat kita jadwalkan rapat kerja dengan Komisi I, Satpol PP, dan Dinsos. Penegakan perda harus dilakukan secara komprehensif. Kalau hanya Dinsos, tentu tupoksinya terbatas karena tidak bisa melakukan penindakan,” ujar Tekad.
Menurut politisi PDIP tersebut, penindakan merupakan kewenangan Satpol PP. Karena itu, diperlukan koordinasi yang jelas agar penanganan gepeng tidak berhenti pada penjangkauan semata, tetapi menyentuh akar persoalan.
“Kita ingin tahu apa penyebabnya, kendalanya di mana, dan solusi apa yang paling tepat. Semua akan kita bahas dalam rapat nanti,” tambahnya.
Selain penegakan aturan, DPRD juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar tidak memberikan uang atau sumbangan langsung kepada gepeng. Kebiasaan tersebut dinilai justru memperpanjang siklus masalah.
“Berdasarkan pengamatan, banyak gepeng bukan dari kalangan yang benar-benar tidak mampu. Tingginya empati masyarakat justru dijadikan peluang untuk meraup keuntungan. Edukasi dan sosialisasi dari Dinsos harus lebih masif,” pungkasnya.