PEKANBARU - Tiga pekan jelang memasuki bulan suci ramadhan 1447 Hijriah, Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid meminta pelaku usaha seperti Tempat Hiburan Malam (THM) untuk tidak beroperasi dibulan puasa.
Permintaan tersebut menurut Muhammad Isa juga harus diperkuat dengan surat edaran walikota Pekanbaru terkait aturan main THM saat Ramadan. Termasuk juga jam operasional yang harus diatur pada usaha rumah makan.
"Sejauh ini, saya juga menerima masukan dari masyarakat agar pemilik usaha hiburan malam untuk tidak beroperasi di bulan ramadhan, jadi bukan saja tempat usaha minuman dan makanan saja ditutup, tetapi tempat hiburan malam juga perlu ditutup," ungkap Isa Lahamid, Senin (26/1/2026).
Menurut Isa, pelaku usaha minuman dan makanan yang non muslim juga diharapkan bekerjasama untuk mengatur pola operasinal.
"Kita juga berharap kerjasama yang baik dan saling menghormati. Silahkan dibuka usahanya tetapi harus mengikuti aturan atau kebijakan dari pemerintah kota Pekanbaru," ujar Isa Lahamid.
Menurut Politisi PKS ini, aturan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah terkait operasional THM dan rumah maka ini harus dijalankan oleh pihak terkait untuk sama-sama menjaga ketertiban bersama.
"Memang sudah menjadi suatu kebiasaan bahwa pemerintah kota Pekanbaru membuat kebijakan untuk menciptakan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan ibadah puasa dibulan ramadhan. Namun kebijakan itu harus diikuti dan dilaksanakan oleh semua pelaku usaha di kota Pekanbaru," ungkap Isa Lahamid.
Ia juga berharap pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Islam di kota Pekanbaru ditahun 2026 ini berjalan dengan lancar dan khusyuk.