PEKANBARU - Sejak awal Ramadan, kalangan DPRD Pekanbaru mengingatkan seluruh pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan suci.
Imbauan tersebut sejalan dengan surat edaran Agung Nugroho selaku Walikota Pekanbaru yang menetapkan seluruh THM di Kota Pekanbaru termasuk yang berada di fasilitas hotel wajib tutup selama Ramadan.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra SH, menegaskan bahwa pengelola yang tetap beroperasi pada malam Ramadan harus ditindak tegas tanpa pengecualian.
“Jangan coba-coba buka diam-diam. Masyarakat pasti melaporkan. Kepatuhan terhadap aturan selama Ramadan merupakan bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, pemerintah kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru bersama Tim Yustisi perlu meningkatkan pengawasan serta menggelar razia rutin. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha diminta diterapkan tanpa tebang pilih.
Menurutnya, Ramadan harus dihormati bersama oleh seluruh pelaku usaha. THM, termasuk biliar, wajib menaati ketentuan yang telah disepakati. “Jika masih ada yang membandel, langsung ditindak tegas,” tegasnya.
DPRD juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas hiburan malam yang melanggar ketentuan selama Ramadan. Partisipasi publik dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menciptakan suasana kondusif di Kota Pekanbaru.
Sementara itu, rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru pada Selasa (17/2/2026) menetapkan pedoman aktivitas masyarakat selama Ramadan 1447 H/2026 M. Rapat dipimpin Wali Kota Pekanbaru dan dihadiri Ketua DPRD Pekanbaru M. Isa Lahamid, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, serta unsur Forkopimda lainnya.
Hasil rapat memutuskan seluruh THM dan biliar dari jenis apa pun wajib tutup. Rumah makan atau restoran diperbolehkan melayani pada siang hari hanya untuk dibawa pulang (take away), sedangkan layanan di tempat dibuka mulai pukul 16.00 hingga 05.00. Khusus pelaku usaha makanan dan minuman bagi non-muslim dapat beroperasi pada siang hari dengan syarat tertentu.