www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Hotspot di Riau Kembali Melonjak, Tembus 222 Titik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Status 133 HGB STC Belum Berakhir? BPN Pekanbaru Jelaskan Peluang Perpanjangan Hingga 20 Tahun
Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:40:38 WIB
BPN ungkap peluang perpanjang HGB ratusan pedagang STC Pekanbaru.(foto: int)
BPN ungkap peluang perpanjang HGB ratusan pedagang STC Pekanbaru.(foto: int)

PEKANBARU – Harapan ratusan pedagang Sukaramai Trade Center (STC) untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) kembali menguat.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru memastikan sebanyak 133 bidang HGB hasil pemisahan masih memiliki peluang untuk diperpanjang, asalkan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen pendukung dapat dipenuhi.

Kepastian tersebut disampaikan dalam rapat lanjutan yang digelar DPRD Pekanbaru pada Senin (10/8/2026).

Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru M Isa Lahamid bersama jajaran pimpinan dewan serta dihadiri Sekdako Pekanbaru Zuhelmi Arifin, organisasi perangkat daerah terkait, dan perwakilan pedagang STC.

Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Muftika Jufri, menjelaskan, dasar hukum masih memungkinkan dilakukan perpanjangan hak atas 133 bidang HGB tersebut.

"Terkait permasalahan tadi, kami di sini memakai UPH. Jadi untuk itu bisa kita perpanjang sebanyak 20 tahun," ujar Muftika Jufri.

Muftika menerangkan, seluruh 133 bidang HGB tersebut merupakan hasil pemisahan dari HGB induk Nomor 490 atas nama PT Makmur Papan Permata (PT MPP) yang sebelumnya memiliki luas 35.864 meter persegi di Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Hak atas tanah induk itu berakhir pada 9 Februari 2026. Selama masa berlakunya, telah dilakukan 14 kali pemisahan hingga menghasilkan 133 sertifikat HGB, sementara luas tanah yang masih tercatat pada HGB induk tersisa sekitar 27.786 meter persegi.

"Di HGB 490 atas nama PT MPP ini sudah terjadi pemisahan sebanyak 14 kali, totalnya menjadi 133 bidang," jelas Muftika.

Ia merinci, pemisahan tersebut meliputi HGB Nomor 510 hingga 604 sebanyak 95 bidang dengan luas 7.251 meter persegi. Selebihnya tersebar pada HGB Nomor 605 hingga 642 dalam beberapa kelompok sertifikat.

Meski peluang perpanjangan terbuka, BPN menegaskan proses tidak dapat dilanjutkan tanpa kelengkapan dokumen dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Menurut Muftika, dokumen aset internalisasi harus segera diserahkan agar Kantor Pertanahan dapat memproses permohonan yang telah diajukan para pedagang.

"Untuk upaya penyelesaiannya, kami sampaikan bahwa seluruh dokumen aset internalisasi agar segera diserahkan kepada kantor untuk dapat dilanjutkan perpanjangan HGB-nya," tuturnya.

Selain dokumen administrasi, BPN juga membutuhkan kepastian hukum terkait sejumlah ruas jalan yang berada di sekitar kawasan STC, seperti Jalan Imam Bonjol, Jalan Kopi, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Soekarno-Hatta.

Informasi tersebut dibutuhkan untuk memastikan batas, luas, serta status bidang tanah yang akan dicantumkan dalam proses perpanjangan HGB.

"Terhadap jalan tersebut kami perlu kepastian hukum berapa luasnya dan lain-lain yang akan kami cantumkan lagi di dalam perpanjangan HGB," tambahnya.

Sebelumnya, DPRD Pekanbaru telah menyoroti persoalan 133 HGB pedagang STC yang masa berlakunya berakhir pada 9 Februari 2026.

Para pedagang telah mengajukan permohonan pembaruan HGB pada 28 April 2026 dan diterima Pemerintah Kota Pekanbaru pada 5 Mei 2026.

Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Zulkardi SH menegaskan, agar tidak terjadi perbedaan perlakuan antara PT MPP sebagai pemegang HGB induk dengan para pedagang yang memegang HGB hasil pemisahan.

DPRD juga meminta seluruh dokumen terkait kerja sama, penerbitan sertifikat, pemisahan HGB, hingga status aset pemerintah diperiksa secara menyeluruh guna memberikan kepastian hukum kepada para pedagang.

Dalam rapat tersebut, BPN turut mengungkap bahwa proses administrasi HGB STC juga diwarnai adanya keberatan hukum dari sejumlah pihak.

Muftika menyampaikan Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru telah menerima gugatan dan panggilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan sertifikat HGB di kawasan STC.

Keberatan tersebut diajukan oleh Elvis Joni bersama sejumlah pihak terhadap salah satu sertifikat HGB. Selain itu, sekitar 75 sertifikat HGB lainnya juga ikut masuk dalam proses keberatan.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hotspot di Riau meningkat (foto/int)Hotspot di Riau Kembali Melonjak, Tembus 222 Titik
F-16 Lanud Roesmin Nurjadin turun pantau Karhutla di Riau (foto/int)Langit Riau Dipantau F-16, Lanud Roesmin Nurjadin Deteksi Dini Titik Karhutla
Pedagang STC Laporkan Firman ke BK DPRD Pekanbaru
Plt Gubri kirim personel Satpol PP penanganan Karhutla Siak (foto/int)Karhutla Riau Diantisipasi Sejak Dini, Hampir 50 Personel Satpol PP Dikirim ke Siak
Ilustrasi hotspot Riau turun tajam (foto/int)Hotspot Riau Turun Tajam, dari 292 Kini Tersisa 176 Titik
  Ketua BK DPRD Pekanbaru, Nofrizal (foto/int)BK Benarkan Adanya Aduan Pedagang STC Terkait Pemberitaan Anggota Dewan
Pemprov Riau dan HK cari jalan tengah soal angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai (foto/ist)Pemprov Riau dan HK Bahas Pembatasan Truk CPO di Tol Pekanbaru-Dumai
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto.Plt Gubri SF Hariyanto Tekankan Kolaborasi Hadapi Ancaman Karhutla
asat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P bersama Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Siak OK Mohd Rizky Pranajaya saat melalukan olah TKP di lokasi Karhutla Dayun, Senin (7/9/2026). Polres Siak Tindak Pelaku Pembakaran Lahan, Tiga Kasus dan Empat Tersangka Terungkap
Tablig akbar bersama UAS di Rengat dihadiri ribuan warga (foto/ist)Tablig Akbar di Rengat Dihadiri Ribuan Warga, UAS Sampaikan 5 Pesan untuk Keberkahan Negeri
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved