PEKANBARU - Pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) bernilai fantastis hingga Rp400 miliar kini menjadi ancaman nyata bagi Pemko Pekanbaru.
Ancaman pemotongan langsung (intercept) pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) ini mengintai imbas dari risiko wanprestasi kerja sama proyek infrastruktur Perumdam Tirta Siak yang dinilai terus membebani keuangan daerah di tengah kondisi defisit.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Datuk Seri Rizky Bagus Oka memperingatkan, sanksi finansial dari pusat melalui hak regres ini bukan sekadar gertakan.
Jika Perumdam Tirta Siak gagal memenuhi kewajiban finansialnya, kas daerah yang akan menjadi korban utamanya.
"Dampaknya akan langsung menekan likuiditas APBD, tentunya mengganggu pembiayaan program-program prioritas masyarakat. Seperti halnya infrastruktur hingga pemberdayaan ekonomi kerakyatan lainnya," tegas Rizky Bagus Oka, Rabu (2/9/2026).
Untuk memitigasi "bom waktu" finansial ini, DPRD mendesak Pemko Pekanbaru segera mengambil langkah penyelamatan.
Fokus utamanya bukan lagi sekadar memberi suntikan dana, melainkan merombak total manajemen dan memperluas ekosistem bisnis perusahaan plat merah tersebut secara agresif.
Salah satu strategi utama untuk menyelamatkan Perumdam Tirta Siak dari kebangkrutan dan ketergantungan pada APBD adalah dengan memaksa sektor komersial beralih menggunakan layanan air perpipaan resmi.
Rizky mendorong Pemko segera menerbitkan payung hukum yang mengikat, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Walikota (Perwako).
Aturan ini nantinya akan membatasi penggunaan air tanah yang merusak lingkungan, sekaligus mewajibkan pusat perbelanjaan, perhotelan, kawasan industri, hingga gedung-gedung pemerintahan untuk menjadi pelanggan Tirta Siak.
"Selain pembenahan internal, Pemko Pekanbaru kami minta menyiapkan penguatan regulasi melalui Perda maupun Perwako, dengan tujuan memaksimalkan potensi pasar dan ekosistem bisnis Tirta Siak kita ini," ungkap Politisi Gerindra tersebut.
Namun, ekspansi pasar komersial ini dinilai tidak akan berhasil tanpa adanya perbaikan layanan yang ekstrem.
Hingga saat ini, pelayanan Perumdam Tirta Siak kerap dikeluhkan, mulai dari mutu air yang belum standar, lambatnya penanganan pipa bocor, hingga galian proyek yang dibiarkan merusak fasilitas jalan umum.
Oleh karena itu, DPRD menuntut tiga langkah konkret sebelum regulasi komersialisasi ditegakkan:
1. Evaluasi Total Manajemen: Mengganti atau menyegarkan jajaran direksi dengan tenaga profesional yang mampu memulihkan kepercayaan publik.
2. Audit Finansial Menyeluruh: Menelaah seluruh hak dan kewajiban kerja sama pihak ketiga secara transparan.
3. Fokus Kepuasan Pelanggan: Memastikan respons cepat terhadap keluhan teknis di lapangan.
"Kita harapkan, dengan pembenahan manajemen yang berorientasi pada kepuasan pelanggan, serta ditopang regulasi yang kuat, Perumdam Tirta Siak bisa beroperasi secara mandiri, sehat secara finansial, dan melayani masyarakat tanpa menimbulkan beban kontinjensi keuangan daerah," pungkasnya.