PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru menyiapkan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk menjamin layanan kesehatan gratis bagi masyarakat yang memiliki KTP Pekanbaru.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk memastikan warga tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat, meski terjadi perubahan status desil kesejahteraan dalam data bantuan sosial.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Tekad Abidin, mengatakan anggaran tersebut disiapkan agar perubahan data bantuan sosial tidak menghambat masyarakat mendapatkan pertolongan medis.
"Kita di DPRD bersama Pemko sudah menganggarkan kurang lebih Rp100 miliar untuk menjamin bapak ibu ber-KTP Kota Pekanbaru berobat hanya menggunakan KTP," ujar Tekad Abidin di Pekanbaru, Kamis (24/9/2026).
Menurut Tekad, masyarakat yang mengalami kondisi medis darurat dapat langsung mendatangi unit gawat darurat (UGD) rumah sakit terdekat di Kota Pekanbaru.
Pelayanan tersebut tidak akan membedakan status desil kesejahteraan warga. Selama memiliki KTP Pekanbaru, masyarakat dapat memperoleh layanan pengobatan gratis dengan menunjukkan identitas kependudukan.
"Artinya, ketika saat emergency dia tidak pandang desil berapa. Selama dia ber-KTP Pekanbaru, silakan ke UGD atau rumah sakit mana pun di Kota Pekanbaru. Tunjukkan KTP Pekanbaru, insyaallah berobatnya gratis," tegas Tekad.
Selain mendatangi rumah sakit, warga juga dapat memanfaatkan layanan panggilan darurat 112 apabila membutuhkan pertolongan medis segera.
Layanan call center tersebut juga dapat membantu warga yang mengalami kendala administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Petugas nantinya akan membantu proses penanganan dan aktivasi kepesertaan apabila diperlukan.
"Bapak ibu silakan hubungi 112 jika memang keadaan kesehatan tidak baik atau emergency. Kalau tidak aktif BPJS-nya, nanti akan diaktifkan oleh petugas dari layanan call center 112 tersebut," jelas Tekad dikutip dari MCRiau.
Pemko Pekanbaru bersama DPRD berharap kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, khususnya ketika menghadapi kondisi darurat.
Dengan anggaran sekitar Rp100 miliar yang disiapkan, pemerintah daerah ingin memastikan persoalan perubahan data desil kesejahteraan tidak menjadi penghalang bagi warga ber-KTP Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan medis.