Dalam sidang paripurna yang digelar Senin (25/2/2019) sore, Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), didukung 7 fraksi DPRD Rokan Hulu (Rohul).
Paripurna dalam pandangan fraksi-fraksi, dipimpin Wakil Ketua DPRD Rohul Abdul Muas, didampingi Wakil Ketua Hardi Chandra, dan dihadiri 22 anggota dewan, dimana ke tujuh fraksi menilai ketiga Ranperda, yakni Ranperda Perlindungan, Ranperda Ketertiban Umum, dan Ranperda Masjid Paripurna memang perlu dibuat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul H. Abdul Haris S.Sos, M.Si, mengatakan, bahwa ke 3 Ranperda sudah diajukan Pemkab Rohul beberapa waktu lalu. Tujuan diajukannya ke 3 Ranperda adalah memaksimalkan kinerja Pemkab Rohul, terutama menghindari kekerasan hal negatif terhadap kaum perempuan.
Perwakilan dari Fraksi Golkar Kasmawati,, ,menyampaikan pandangan Fraksi terkait pembahasan 3 Ranpeda disampaikan Pemkab Rohul dalam rapat paripurna DPRD
Bagian persidangan DPRD Rohul, sampaikan kegiatan pandangan Fraksi-fraksi pada paripurna DPRD Rohul, terhadap pandangan Fraksi terkait 3 Ranpeda
Anggota DPRD Rohul, serius ikuti sidang paripuna tanggapan Fraksi-fraksi terhadap 3 Ranpeda
Suasana persidangan
Anggota DPRD, ikuti rapat paripurna, terkait pandangan Fraksi terhadap pengajuan 3 Ranpeda

Aggota DPRD khitmad ikuti paripurna DPRD
Suasana parpurna DPRD terkait pandangan Fraksi terhadap 3 Ranpeda Rohul
Perwakilan Fraksi Golkar Kasmawati, serahkan berkas usai penyampaian pandangan Fraksi terhadao 3 Ranoeda kepada pimpinan sidang Abul Muas
Pandangan dan masukan dari anggota DPRD Rohul yang hadir
Perwakilan Fraksi PDI-P,H.Sumartiini sampaikan pandangan Fraksi di Parpurna
Sekda Rohul Abdul Haris, sampaikan keterangan pers kepada wartawan usai rapat paripurna DPRD
Perwakilan Fraksi Demokrat, Hj Nur Zahra, sampaikan pandangan fraksi terkait 3 Ranpeda yang sidampaikan Pemkab Rohul
Lalu Ranperda Ketertiban Umum, untuk menertibkan penyakit masyarakat, serta penertiban di sarana umum. Sedangkan Ranperda Masjid Paripurna untuk menetapkan masjid paripurna sebagai sarana ibadah dan sarana pendidikan untuk masyarakat Rohul.
Sekda Abdul Haris mengakui, hingga akhir Februari 2019, Pemkab baru mengajukan tiga Ranperda ke DPRD Rohul untuk selanjutnya dibahas bersama dan segera disahkan.Sekda juga akui lagi, Perda merupakan penjelasan dari Undang-Undang menyesuaikan dengan kondisi daerah, dan dapat mengakomodir kearifan lokal. (Teks dan Narasi: Humas DPRD Rokan Hulu)