PEKANBARU - Sekitar 20 orang mengatasnamakan anak kemenakan Batik Tenayan menemui anggota DPRD Riau. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan pengakuan hak tanah ulayat di Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut dipimpin langsung Ayat Cahyadi, Anggota Komisi II DPRD Riau mengatakan Batin Tenayan menyampaikan aspirasi terkait dengan penolakan segala bentuk perampasan tanah oleh pihak manapun.
Meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum dan kelompok mafia tanah yang mengintimidasi masyarakat.
Pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah ulayat yang sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1960 dan UU nomor 6 Tahun 2014, tentang desa yang mengakui keberadaan dan hak masyarakat adat.
Meminta perlindungan hukum dari pemerintah daerah dan aparat kepolisian agar masyarakat tenang dan mengelola tanah ulayat secara damai dan kearifan lokal.
Dan menuntut pengembalian tanah ulayat yang telah dirampas secara tidak sah berdasarkan sejarah, adat, dan hukum.
"Ini berawal ketika anak kemenakan batin tenayan sedang mengolah tanah ulayak, tiba-tiba datang oknum-oknum atas perintah seorang pengusaha yang kemudian terjadilah bentrok, kemudian mereka menyampaikan aspirasi hak-hak tanah ulayat agar diakui oleh Pemprov ataupun Pemko Kota Pekanbaru di Kelurahan Melebung Kecamatan Tenayan Raya,"sebutnya.
Aspirasi tersebut akan segera diteruskan kepada pimpinan DPRD Riau untuk dapat ditindaklanjuti.
"Masyarakat minta agar pengusaha tersebut juga dipanggil, ini akan disampaikan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Selain mendengarkan dari anak Batin Tenayan juga meminta keterangan dari pengusaha, BPN serta pemerintah Kota Pekanbaru melalui Camat dan Lurah Tenayan Raya yang mengetahui lokasi lahan tersebut,"jelasnya.
"Kalau soal status dan luas lahan, tentu adat yang lebih mengetahui. Kita hanya menampung aspirasi dari masyarakat nanti disampaikan ke pimpinan apakah nanti akan ditangani oleh Komisi I atau Komisi II," tambahnya.