PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau mendesak pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk segera menertibkan kendaraan pengangkut material galian C dan kelapa sawit yang diduga melebihi kapasitas muatan di Kabupaten Kampar.
Desakan tersebut muncul menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan daerah yang diduga dipicu aktivitas kendaraan bertonase berat.
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan kendaraan pengangkut material galian C saat ini dinilai membawa muatan yang jauh melampaui kemampuan konstruksi jalan.
Menurutnya, kondisi tersebut mempercepat kerusakan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah.
“Jalan hanya mampu 15 atau 16 ton, sekarang dipakai tronton dengan muatan hampir 30 sampai 40 ton. Jalannya akhirnya hancur. Ini yang dituntut masyarakat,” kata Edi, Jumat (11/9/2026).
Komisi III DPRD Riau pun meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan atau membiarkan pelanggaran kapasitas angkutan.
Edi bahkan meminta agar izin usaha perusahaan dapat dievaluasi hingga dicabut apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan kendaraan overload, DPRD Riau juga menyoroti aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Kampar. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian disebut memiliki luas sekitar 1,5 hektare.
Komisi III DPRD Riau berencana turun langsung ke lapangan untuk memastikan seluruh pelaku usaha pertambangan galian C telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan.
Dalam peninjauan tersebut, dewan akan mencocokkan dokumen perizinan dengan aktivitas pengerukan yang berlangsung di lapangan.
“Kalau memang mau melanjutkan usaha, urus izinnya. Kalau tidak, tutup. Kalau mau hidup, harus ada izin. Kalau tidak ada izin, otomatis aktivitasnya tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Selain aktivitas pertambangan, Komisi III DPRD Riau juga menyoroti kendaraan pengangkut kelapa sawit milik perusahaan yang menggunakan jalan umum berstatus jalan daerah.
Menurut Edi, aktivitas logistik perusahaan tidak boleh mengorbankan kondisi infrastruktur publik hingga menyebabkan jalan rusak.
DPRD Riau juga meminta adanya transparansi terkait pembayaran pajak dari para pelaku usaha galian C.
Pengusaha yang masih memiliki kewajiban atau tunggakan pajak diminta segera menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Katanya sudah bayar pajak. Besok waktu kita turun, kita minta dokumennya. Mana pajak yang sudah dibayarkan,” kata Edi.
Komisi III DPRD Riau turut mengingatkan seluruh pengusaha tambang untuk memenuhi kewajiban menyediakan jaminan reklamasi dan melaksanakan pemulihan lingkungan pascatambang.
Area bekas pengerukan material, menurutnya, harus dipulihkan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun membahayakan masyarakat di sekitar lokasi.
DPRD Riau menegaskan akan melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas pertambangan dan angkutan bertonase berat di Kabupaten Kampar sebagai tindak lanjut atas berbagai keluhan masyarakat mengenai kerusakan infrastruktur dan dampak lingkungan.(*)