PEKANBARU — DPRD Riau menyambut baik kebijakan pemerintah pusat yang mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan tersebut dinilai dapat memberikan ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah. Pasalnya, selama ini pembayaran gaji PPPK masih menjadi salah satu beban yang harus dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Anggota Komisi I DPRD Riau yang juga Ketua Fraksi PKS, Ayat Cahyadi, mengatakan kebijakan tersebut telah lama dinantikan pemerintah daerah.
"Alhamdulillah, ini sangat ditunggu daerah. Harapannya agar dilaksanakan pada TA 2027,"ujar Ayat Cahyadi Jumat (18/9/2026).
Menurut Ayat, pemerintah pusat perlu segera menyiapkan regulasi yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah. Regulasi tersebut dinilai penting agar daerah memiliki kepastian dalam menyusun APBD 2027
Terlebih, saat ini Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Riau telah hampir sebulan membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027.
Ayat mengungkapkan, dalam konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, persoalan penganggaran gaji PPPK melalui APBN turut menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan Banggar DPRD Riau.
Ia menyebut Banggar DPR RI telah menyetujui anggaran sebesar Rp23 triliun dalam APBN untuk pembayaran gaji PPPK.
Jika kebijakan tersebut mulai diterapkan, pemerintah daerah tidak lagi harus menanggung sepenuhnya pembayaran gaji PPPK melalui APBD. Kondisi ini berpotensi memberikan ruang bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran pada sektor pembangunan dan pelayanan publik lainnya.
"Kami berharap kebijakan tersebut segera memiliki dasar regulasi yang jelas sehingga pemerintah daerah dapat menyesuaikan penyusunan APBD 2027 dan mengalokasikan anggaran daerah untuk kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat lainnya," ujar Ayat Cahyadi.