DUMAI - Warga Kota Dumai dikagetkan dengan keberadaan wahana permainan pasar malam yang berdiri di tengah-tengah Jalan HR Subrantas. Keberadaan wahana permainan tersebut mengganggu aktivitas warga, karena mereka harus mencari jalan lain.
Ada beberapa fasilitas publik dan perkantoran yang terdampak keberadaan wahana pasar malam itu, yaitu, Mal Pelayanan Publik (MPP), Diskominfotiksan, Dinas Perhubungan, Bapenda, Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Dumai Islamic Center.
Pantauan di lapangan, Jalan HR Subrantas sudah ditutup sejak Sabtu 12 April 2025 dan akan ditutup selama dua pekan. Pengendara motor dan mobil terpaksa memutar dan mencari jalan alternatif lantaran sama sekali tak bisa melintas, jika hendak menuju ke beberapa fasilitas publik dan perkantoran tersebut.
Sukri (47), warga Jayamukti geram dengan keberadaan wahana pasar malam yang didirikan di Jalan HR Subrantas. "Jalan itu milik masyarakat umum, seenaknya mendirikan wahana permainan tanpa memikirkan pengguna jalan," ungkap Sukri, Rabu (16/4/2025).
"Saya mau ke kantor MPP membayar pajak, enggak bisa lewat soalnya ketutup sama wahana permainan. Jadi harus mutar ke Simpang Bumi Ayu dan harus ke memutar ke Jalan Sudirman terlebih dahulu," tambah Sukri.
Ia mempertanyakan perizinan di balik berdirinya wahana permainan tersebut, hingga berani menutup Jalan HR Subrantas.
Kenapa bisa didirikan wahana permainan di tengah jalan yang masuk Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
"Kok bisa? Kan ini jalan umum, bukan punya perorangan. Kalau memang sama pemerintah, kok bisa juga dikasih izin, Saya sebagai masyarakat ingin tahu. Sebab aktivitas dan ketenteraman warga sangat terganggu." Tanyanya.
Sementara, Iwan pengemudi Ojek Online menegaskan tidak setuju dengan penutupan Jalan HR Subrantas.
"Saya tidak setuju, ini jalan umum dan KTL, kenapa di tutup, apa pertimbangan penutupan jalan ini," tanya Iwan.
Iwan keberatan dengan penutupan Jalan HR Subrantas, lantaran sering mengantar penumpang ke MPP Dumai.
"Saya sering bawa penumpang ke MPP, Jalan HR Subrantas akses terdekat menuju MPP, akibat penutupan ini, terpaksa melawan arus. Kalau tidak mutarnya jauh, harus ke Simpang Bumi Ayu lalu ke Jalan Sudirman. Kadang kami kena peringatan dari perusahaan, lantaran keluar dari Map GPS, solusinya terpaksa melawan arus. Dan ini kami akui sangat berbahaya, tetapi tidak ada pilihan lain," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP Dumai, Ghazali, mengaku masih akan berkoordinasi dengan Dishub Dumai. "Kami akan berkoordinasi dengan Dishub terkait izij penggunaan badan Jalan HR Subrantas untuk wahana permainan." Katanya Kamis (17/4/2025) melalui sambungan telepon seluler.
Dijelaskannya, jika ada arahan untuk melakukan penindakan, ya, Kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada. "Intinya kami masih menunggu intruksi dari Dishub Dumai," ungkapnya
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai Said Effendi menegaskan, penutupan jalan HR Subrantas belum mendapatkan izin.
"Memang benar, kami sudah mengeluarkan surat rekomendasi. Hanya sebatas rekomendasi saja, Dishub Dumai tidak kapasitas memberikan izin. Sebab terkait penutupan jalan tersebut wewenangnya ada di Polres Dumai melalui Sat Lantas Dumai," ungkap Said Effendi.
Terkait penggunaan plang besi untuk menutup jalan yang diketahui milik Dishub Dumai, Said Effendi mengaku tanpa sepengetahuan Dishub Dumai.
"Penggunaan plang besi yang biasa kami gunakan untuk kegiatan Car Free Day dan Car Free Night tanpa sepengetahuan kami. Dan alat tersebut memang di standbykan di lokasi tersebut, tepatnya di pangkal jalan HR Subrantas dan hanya digunakan untuk kegiatan Car Free Day dan Car Free Night," tegas Kadishub, di ruang kerjanya, Kamis, (17/4/2025).
Lanjutnya, ia minta panitia agar mengikuti prosedur dalam melaksanakan kegiatan. Apalagi menggunakan jalan umum, harus mendapatkan izin dari pihak - pihak terkait.
Dijelaskan Said, pihaknya sudah ingatkan kepada pemilik wahana permainan untuk tidak mendirikan permainan di tengah Jalan HR Subrantas, sebelum mengantongi izin.
"Kemarin kami intruksikan untuk parkir saja di jalan tersebut. Setelah mendapat izin penggunaan jalan, silahkan jika ingin memasang namun. Ternyata mereka tidak mengindahkan intruksi kami. Dan pihak wahana permainan mendirikan permainan tersebut tanpa sepengetahuan kami," tegasnya.
Terkait sanksi dan tindakan tegas dari Dishub Dumai. Kadishub mengau masih akan mengatakan berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Dumai.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Dumai terkait penutupan jalan tersebut," tutup Said Effendi.
Sementara pihak pengelola wahana permainan belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi, hanya ada sejumlah pekerja yang tengah sibuk memasang wahana permainan tersebut dan enggan memberikan keterangan.
Penulis: Bambang
Editor: Riki