DUMAI – Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, dr Syaiful, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan instrumen penilaian Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) yang dilakukan BPJS Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Pertemuan Monitoring dan Evaluasi KBK yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Dumai.
Menurut dr Syaiful, program KBK sangat penting dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di tingkat pertama.
"KBK ini merupakan suatu hal yang sangat dibutuhkan guna memaksimalkan kualitas pelayanan kesehatan oleh FKTP kepada masyarakat," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa KBK merupakan bagian dari upaya evaluasi berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan mutu layanan sesuai standar, mewujudkan kepuasan pasien, serta menciptakan efisiensi penggunaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Pemerintah.
"Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian KBK antara lain angka kontak pasien dan bagaimana FKTP memberikan komunikasi serta pemahaman yang baik kepada peserta JKN. Kami juga berharap FKTP dapat lebih fokus pada program promotif dan preventif serta pengelolaan penyakit kronis (Prolanis)," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, dr Syaiful juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas terselenggaranya kegiatan monitoring dan evaluasi, serta berharap FKTP dapat mencapai dan mempertahankan nilai capaian KBK hingga 100 persen.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Dumai, Bernat Sibarani, menegaskan pentingnya menjaga keberlangsungan Dana Jaminan Sosial sebagai tanggung jawab bersama antara BPJS Kesehatan dan seluruh fasilitas kesehatan.
"Program JKN sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Maka dari itu, kegiatan KBK merupakan salah satu upaya BPJS Kesehatan dalam memastikan mutu layanan kesehatan kepada peserta JKN," ujar Bernat.
Bernat juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh FKTP mitra BPJS Kesehatan Cabang Dumai atas kerja sama dan semangat yang terus dijaga dalam mempertahankan keberlangsungan Program JKN.
Ia menegaskan bahwa layanan primer memiliki empat fungsi utama, yaitu kontak pertama, pelayanan komprehensif, koordinasi pelayanan, dan pelayanan berkesinambungan.
Dalam forum tersebut, Bernat turut memaparkan capaian KBK masing-masing FKTP, telaah utilisasi layanan, serta pengembangan sistem pembayaran kapitasi berbasis kinerja.
Sebagai penutup, Bernat juga mengangkat materi penguatan koordinasi tenaga kesehatan melalui implementasi Kepmenkes Nomor 1645 Tahun 2024 tentang Program Rujuk Balik Penyakit Kronis ke FKTP. Regulasi ini didasarkan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018, Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan JKN.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang telah menjaga keselarasan dan keberlanjutan Program JKN di Dumai," pungkas Bernat. (rilis)