PEKANBARU - Pelabuhan Internasional Dumai kembali menjadi jalur utama pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia. Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 2.628 PMI ilegal telah dipulangkan ke tanah air melalui pelabuhan tersebut.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan data tersebut saat konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (16/12/2025). Ia mengatakan, pemulangan terakhir dilakukan pada 14 Desember 2025, termasuk PMI yang dipulangkan dari Johor Baru.
“Total sepanjang Januari hingga 14 Desember 2025, jumlah PMI ilegal yang dipulangkan melalui Pelabuhan Dumai mencapai 2.628 orang,” ujar Fanny.
Menurutnya, tingginya angka deportasi mencerminkan masih banyaknya warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Akibatnya, mereka terjaring razia dan harus menjalani penahanan sebelum akhirnya dideportasi oleh otoritas setempat.
“Masih banyak WNI kita yang berada dalam masa tahanan di Detensi Imigrasi Malaysia. Hampir 90 persen permasalahan yang dialami PMI adalah persoalan dokumen,” katanya dikutip dari rri.pekanbaru.
Setibanya di Pelabuhan Dumai, para PMI deportasi langsung menjalani pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Setelah itu, mereka dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia atau P4MI untuk proses pendataan, pemberian layanan dasar, serta pendampingan sebelum difasilitasi pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Fanny menegaskan, negara tetap hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada seluruh PMI, termasuk mereka yang berangkat dan bekerja secara nonprosedural serta berada dalam kondisi rentan.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kami fokus pada peningkatan kualitas perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Perlindungan ini juga mencakup PMI ilegal yang kerap menghadapi berbagai persoalan selama bekerja di luar negeri,” tutupnya.