Hadirkan Kembali Surprise Deal Nelpon, Telkomsel Berikan Kuota 20.000 Menit Ke Semua Operator
Alat Berat Dikerahkan, Warung Remang-remang di Jalan SM Amin Pekanbaru Dibongkar
Hujan Deras Picu Banjir di Pelalawan, Bupati Zukri Langsung Sidak dan Temukan Drainase Tersumbat
Hampir Setengah Kuintal Sabu Disita Lanal Dumai di Kuala Parit Paman
Bupati Siak Afni Zulkifli Kaget Temukan Ribuan Kayu Diduga Ilegal di Sungai Apit
Wawako Pekanbaru Pastikan Sampah Jalan Protokol Tuntas Diangkut
88 Titik Panas Terpantau di Sumatera, Riau Sumbang 9 Hotspot
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Deras dan Angin Kencang di Kampar, Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir
Pelajar 12 Tahun di Inhu Tenggelam di Sungai Cenaku, Ditemukan Meninggal Dunia
BSU 2025 Cair Mulai Juni, Begini Cara Cek Penerima Lewat Website Resmi dan Aplikasi JMO
Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah Tumbuh di Atas 80 Persen, ICDX Jalankan Langkah Ini
Rabu, 26 Februari 2025 - 15:57:14 WIB
Tampak dalam gambar (ki-ka), Tirta Karma Senjaya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Nursalam, Direktur ICDX, Herbudi S Tomo, Ketua Asbasindo dan Ardiansyah Rakhmadi dari OJK disela-sela Diskusi Ekonomi Syariah, Rabu (26/2/2025). Foto Ist
JAKARTA - Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Dervatif Indonesia (BKDI) mentargetkan nilai transaksi subrogasi syariah tahun 2025 mencapai Rp 3 Triliun, tumbuh 83,8% dibandingkan nilai transkasi di tahun 2024 sebesar Rp 1,632 Triliun. Sebelumnya, di tahun 2022, transaksi ini mencapai Rp 1,075 Triliun.
Direktur ICDX Nursalam mengatakan, “Kami optimis mencapai angka target tersebut, dan kata kuncinya adalah bagaimana transaksi subrogasi ini tersosialisasi dengan baik kepada para pelaku khususnya industri perbankan syariah. Untuk itu, yang kami jalankan kali ini adalah menyelenggarakan diskusi tentang mekanisme penjualan dan pembelian asset piutang (transaksi subrogasi) dengan menghadirkan para pemangku kepentingan, baik itu Dewan Syariah Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, serta pelaku industri perbankan syariah”.
Nursalam menambahkan, “Sebagai upaya mendorong tersosialisasinya transaksi subrogasi ini, dalam acara diskusi ini kami juga meluncuran buku tentang transaksi syariah. Harapannya, buku yang diterbitkan ICDX ini isa menjadi referensi bagi industri perbankan dalam memanfaatkan transaksi komoditi syariah. Buku yang ditulis oleh para ahli ekonomi syariah ini, berisi tentang praktek keuangan syariah dibeberapa negara yang bisa dimodifikasi dan diaplikasikan di Indonesia”.
Tampak dalam gambar (ki-ka), Andam DS, Syariah Advisor ICDX, Syamsul Aidi, Head of Shariah Adisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk, Dawud Arif K, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Ardiansyah dari OJK, Aminuddin Sharia Advisory & Governance PT Bank Permata Tbk dan Zulfal, Head of Syariah Business Unit ICDX. Foto Ist
Sementara itu, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Dawud Arif Khan, mengatakan, “Kami sangat mengapresiasi upaya ICDX untuk melakukan sosialisasi tentang transaksi subrogasi syariah. Kegiatan diskusi Mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (Subrogasi) melalui Bursa Komoditi Syariah, serta penerbitan buku tentang transaksi komoditi syariah di bursa berjangka ini sangat sejalan dengan upaya DSN-MUI untuk terus mengembangkan ekonomi syariah, memasyarakatkan ekonomi syariah, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat. Harapan kami, ICDX secara berkelanjutan melakukan hal-hal seperti ini, karena peningkatan literasi keuangan syariah pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan keuangan syariah, dan ini memerlukan kerjasama dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan.”
Syamsul Aidi Bachtiar Head of Shariah Advisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengatakan, “CIMB Niaga telah memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini melalui ICDX sejak tahun 2022. Dengan memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini, beberapa manfaat bisa kami dapatkan. Pertama, Akselerasi Pertumbuhan Bisnis khususnya di Bank Syariah dan Industry Syariah. Kedua, Diversifikasi Portofolio berbasis asset (asset backed). Ketiga, Customer Centricity, dan yang keempat adalah bahwa transksi subrogasi syariah ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendukung keuangan berkelanjutan (Sustainable finance)”.
Transaksi subrogasi syariah sendiri adalah penggantian hak kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Adapun karakteristik transaksi subrogasi syariah adalah bahwa Pihak ketiga yang menggantikan kreditur lama menjadi kreditur baru, kemudian debitur berkewajiban membayar hutangnya dari kreditur lama ke pihak ketiga. Transaksi Subrogasi ini hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Transaksi Subrogasi di lembaga keuangan syariah telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah. Kedudukan fatwa tersebut diperkuat dengan adanya pasal 26 Undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah. (Rls)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)