www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Pemotor Kritis Usai Jatuh dari Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Diduga Hilang Kendali
 
ICDX Resmi Mendapat Izin Prinsip dari OJK, Langkah Maju Implementasi UU PPSK
Selasa, 18 Maret 2025 - 06:33:36 WIB

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin prinsip kepada Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) pada 4 Maret 2025.

Direktur ICDX, Nursalam, menyatakan bahwa izin prinsip yang diberikan oleh OJK ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Izin prinsip tersebut tercantum dalam Surat OJK No. S-115/PM.02/2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Transaksi atas Perdagangan Derivatif Keuangan dan Produk Derivatif Keuangan kepada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia.

"Dengan terbitnya izin prinsip ini, kami melihatnya sebagai langkah maju bagi ICDX dalam implementasi UU PPSK," ujar Nursalam dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (18/3/2025).

Nursalam menjelaskan bahwa izin prinsip ini mencakup dua hal: ICDX sebagai penyelenggara sarana transaksi perdagangan derivatif keuangan dan izin prinsip terkait produk derivatif keuangan yang diperdagangkan di ICDX.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa izin prinsip ini juga merupakan bagian dari proses transisi ICDX dan Indonesia Clearing House (ICH) dalam perdagangan derivatif keuangan di pasar modal, yang pengawasan dan pengaturannya kini beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.

Untuk tahap transisi selanjutnya, sesuai dengan POJK No. 1 Tahun 2025, ICDX akan mengajukan izin operasi sesuai ketentuan yang berlaku, yang harus diajukan paling lambat dua tahun setelah POJK No. 1/2025 diterbitkan.

"Kami sedang mempersiapkan dan memenuhi berbagai dokumen yang diperlukan untuk proses ini," tambah Nursalam.

Sebagai informasi, dalam UU PPSK, pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif keuangan di pasar modal kini berada di bawah OJK, sementara derivatif keuangan dengan underlying yang mencakup instrumen pasar uang dan instrumen pasar valuta asing akan tetap berada di bawah pengawasan Bank Indonesia, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Polisi melakukan olah TKP kecelakaan lalu lintas tunggal di flyover perempatan Mal SKA. (Foto: Kompas)Pemotor Kritis Usai Jatuh dari Flyover Simpang SKA Pekanbaru, Diduga Hilang Kendali
Ilustrasi hujan. (Foto: int)Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2025: Pagi Hujan Meluas, Dini Hari Waspada Hujan Lebat dan Petir
Ilustrasi zodiak. (Foto: int)Ramalan Zodiak Hari ini: Capricorn Raih Peluang, Taurus Utarakan Ide, Gemini Selektif Saran
  Polsek Simpang Kanan aktif memantau perkembangan lahan ketahanan pangan bergizi milik petani lokal di Bagan Nibung. (Foto: Afrizal)Polsek Simpang Kanan Pantau Ketahanan Pangan Bergizi di Lahan Petani Bagan Nibung
Ilustrasi hujan.Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2025: Pagi Hujan Meluas, Dini Hari Waspada Hujan Lebat dan Petir
ilustrasi.APBD Riau 2024 Disesuaikan, Fokus ke Program Prioritas Masyarakat
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved