www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Waspada! Hujan Sedang hingga Lebat Disertai Petir Landa Sebagian Wilayah Riau Siang hingga Malam Hari
 
Kejar SPT! DJP Beri Relaksasi, Lapor Pajak Tanpa Denda Sampai 11 April
Sabtu, 12 April 2025 - 07:30:03 WIB
kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau.
kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau.

Baca juga:

Peringatan Pajak: Siapa Telat Lapor SPT, Siap Menanggung Kutukan Denda dan Pidana!

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,88 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025 pukul 13.59 WIB. Jumlah tersebut setara dengan 79,45 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan tahun ini, yaitu sebanyak 16,21 juta SPT.

"Jumlah itu terdiri dari 12,50 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 376 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Dwi mengingatkan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administratif. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda sebesar Rp100.000, sementara untuk wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Namun demikian, DJP memberikan relaksasi sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak hingga 11 April 2025, sehubungan dengan libur panjang nasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025. Pemerintah mempertimbangkan bahwa tenggat waktu normal pelaporan SPT pada 31 Maret 2025 berdekatan dengan libur Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, serta cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April 2025.

“Libur nasional dan cuti bersama ini mengurangi jumlah hari kerja di bulan Maret, sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 serta SPT Tahunan Tahun Pajak 2024,” jelas Dwi.

Oleh karena itu, untuk pelaporan dan pembayaran yang dilakukan setelah 31 Maret hingga 11 April 2025, DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai bentuk penghapusan sanksi administratif.

DJP menargetkan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun ini mencapai 16,21 juta pelaporan, atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak yang terdaftar, seperti yang dilansir dari republika.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi hujan. (Foto: Int)Waspada! Hujan Sedang hingga Lebat Disertai Petir Landa Sebagian Wilayah Riau Siang hingga Malam Hari
Apical.Kisah Sukses Wiwik Wihanawati: Dari Pegawai Rumah Makan Menjadi Pengusaha Kuliner Berkat Dukungan Apical
ilustrasi.Pelanggaran Truk Bertonase Besar di Pekanbaru Masih Marak, DPRD Desak Penegakan Aturan
  Ilustrasi zodiak. (Foto: int)Ramalan Zodiak Hari Ini: Capricorn Ambil Langkah Baru, Aquarius Positif, Pisces Berhati-hati
Pemprov Riau memperbaiki Jalan Lintas Darussalam di RT 04 RW 01, Kepenghuluan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).Pemprov Riau Perbaiki Jalan Rusak di Sinaboi, Warga Sambut Baik Percepatan Infrastruktur
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.Bupati Kuansing Apresiasi Program Penghijauan Kapolda Riau, Sejalan dengan Kearifan Lokal dan Visi Pemkab
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved