Kejar SPT! DJP Beri Relaksasi, Lapor Pajak Tanpa Denda Sampai 11 April
Sabtu, 12 April 2025 - 07:30:03 WIB
JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,88 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025 pukul 13.59 WIB. Jumlah tersebut setara dengan 79,45 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan tahun ini, yaitu sebanyak 16,21 juta SPT.
"Jumlah itu terdiri dari 12,50 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 376 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Dwi mengingatkan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administratif. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda sebesar Rp100.000, sementara untuk wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.
Namun demikian, DJP memberikan relaksasi sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak hingga 11 April 2025, sehubungan dengan libur panjang nasional.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025. Pemerintah mempertimbangkan bahwa tenggat waktu normal pelaporan SPT pada 31 Maret 2025 berdekatan dengan libur Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, serta cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April 2025.
“Libur nasional dan cuti bersama ini mengurangi jumlah hari kerja di bulan Maret, sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 serta SPT Tahunan Tahun Pajak 2024,” jelas Dwi.
Oleh karena itu, untuk pelaporan dan pembayaran yang dilakukan setelah 31 Maret hingga 11 April 2025, DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai bentuk penghapusan sanksi administratif.
DJP menargetkan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun ini mencapai 16,21 juta pelaporan, atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak yang terdaftar, seperti yang dilansir dari republika.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :