www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
 
Kejar SPT! DJP Beri Relaksasi, Lapor Pajak Tanpa Denda Sampai 11 April
Sabtu, 12 April 2025 - 07:30:03 WIB
kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau.
kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Riau.

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 12,88 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 11 April 2025 pukul 13.59 WIB. Jumlah tersebut setara dengan 79,45 persen dari target kepatuhan SPT Tahunan tahun ini, yaitu sebanyak 16,21 juta SPT.

"Jumlah itu terdiri dari 12,50 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 376 ribu SPT Tahunan wajib pajak badan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Dwi mengingatkan bahwa wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administratif. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda sebesar Rp100.000, sementara untuk wajib pajak badan dikenakan denda Rp1 juta.

Namun demikian, DJP memberikan relaksasi sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan dan pembayaran pajak hingga 11 April 2025, sehubungan dengan libur panjang nasional.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tertanggal 25 Maret 2025. Pemerintah mempertimbangkan bahwa tenggat waktu normal pelaporan SPT pada 31 Maret 2025 berdekatan dengan libur Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, serta cuti bersama yang berlangsung hingga 7 April 2025.

“Libur nasional dan cuti bersama ini mengurangi jumlah hari kerja di bulan Maret, sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 serta SPT Tahunan Tahun Pajak 2024,” jelas Dwi.

Oleh karena itu, untuk pelaporan dan pembayaran yang dilakukan setelah 31 Maret hingga 11 April 2025, DJP tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai bentuk penghapusan sanksi administratif.

DJP menargetkan tingkat kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun ini mencapai 16,21 juta pelaporan, atau sekitar 81,92 persen dari total wajib pajak yang terdaftar, seperti yang dilansir dari republika.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi PKL menjamur dan biang kemacetan di Pekanbaru (foto/tribunpekanbaru)Biang Kerok Kemacetan, Warga Pekanbaru Minta Pemko Tertibkan PKL di Jalan Soebrantas
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya (foto/int)Kadisdik Riau: Sarjana Harus Jadi Solusi dan Ciptakan Dampak Nyata
Pemuda 19 tahun di Aur Kuning, Payakumbuh ditangkap polisi (foto/tribunpadang)Tim Phantom Tangkap Pemuda 19 Tahun di Payakumbuh, Hampir 1 Kg Ganja Disita
  PSPS Pekanbaru siap hadapi Garudayaksa di Bogor (foto/MCR)PSPS Pekanbaru Tantang Garudayaksa Pemuncak Klasemen di Tengah Krisis Internal  
Gubri Abdul Wahid terbitkan SE, pejabat dilarang terima imbalan dalam bentuk apapun (foto/ist)Gubri Terbitkan Surat Anti-Gratifikasi, Pejabat Dilarang Terima Imbalan Apapun
ilustrasi.Apakah Namamu Termasuk Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan September 2025? Cek Link dan Cara Mudahnya!
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved