BPKH dan Bank Muamalat Luncurkan Kartu Haji Indonesia, Mudahkan Transaksi Jemaah di Tanah Suci
JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Muamalat) resmi meluncurkan Kartu Haji Indonesia (KHI) pada Jumat (23/5/2025).
Inovasi ini hadir untuk memudahkan para jemaah haji melakukan transaksi keuangan baik di Tanah Suci maupun di Tanah Air.
Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono, menjelaskan bahwa KHI diberikan kepada nasabah calon jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di tahun keberangkatan.
"Insya Allah, KHI menjadi jalan hijrah menuju berkah bagi jemaah haji, terutama pada aspek menyimpan dan menggunakan uang dengan bijaksana, aman, mudah, dan nyaman di Tanah Suci," kata Imam.
Ke depannya, diharapkan KHI juga dapat digunakan sebagai sarana pembayaran living cost bagi jemaah haji, sehingga biaya pengadaan Riyal dalam bentuk tunai dapat dihemat dan lebih efisien.
"KHI juga membuat Indonesia semakin selaras dengan ketentuan Kerajaan Arab Saudi yang mengarahkan agar jemaah haji makin akrab dengan transaksi nontunai saat berada di sana," tambah Imam.
KHI tidak hanya diperuntukkan bagi calon jemaah haji yang memiliki porsi, tetapi juga bagi mereka yang telah melaksanakan ibadah haji.
Kartu ini tetap aktif setelah jemaah kembali ke Tanah Air dan dapat digunakan untuk bertransaksi di dalam maupun luar negeri. Selain berfungsi sebagai ATM dan alat transaksi, KHI juga dirancang sebagai bentuk memorabilia.
"Dengan desain kartu bertema Masjidil Haram, kami berharap KHI bisa menjadi identitas dan pengingat rukun Islam kelima yang telah disempurnakan oleh jemaah," ujar Imam.
Peluncuran KHI merupakan bagian dari penguatan sinergi bisnis antara BPKH dan Bank Muamalat. Momen ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir (Milad) ke-33 Bank Muamalat.
Bank Muamalat juga telah mendaftarkan Kartu Haji Indonesia, Kartu Umroh Indonesia, serta Kartu Haji dan Umroh Indonesia ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia sebagai aset kekayaan intelektual.
Bagi jemaah yang menggunakan KHI di Tanah Suci, tarik tunai dapat dilakukan lebih mudah di ATM Al Rajhi dengan menu berbahasa Indonesia atau di ATM lain berlogo Visa/Plus.
Bank Muamalat juga memberikan subsidi biaya untuk satu kali tarik tunai sebesar Rp20.000 dan subsidi transaksi belanja di Arab Saudi sebesar 15% melalui mekanisme cashback maksimal Rp300.000 per kartu per bulan tanpa minimum pembelanjaan.
KHI dapat digunakan untuk tarik tunai di mesin ATM dan pembayaran di mesin EDC, baik di Indonesia, Arab Saudi, maupun di lebih dari 200 negara lain yang terhubung jaringan Visa dengan kurs yang kompetitif.
Kartu ini juga mendukung transaksi online dengan standar keamanan yang mumpuni serta dilengkapi teknologi pembayaran nirsentuh (contactless) dan cip.
Selain itu, KHI dilengkapi fitur donasi pada menu Ziswaf saat digunakan pada mesin ATM Bank Muamalat, guna memfasilitasi pemegang kartu untuk berdonasi.
Bank Muamalat mengimbau nasabah untuk cermat menggunakan KHI saat bertransaksi, termasuk transaksi di luar negeri.
Bila terjadi kendala dengan KHI, nasabah dapat menghubungi SalaMuamalat di nomor 1500016 (Indonesia) atau +6221 8066 8000 (luar negeri) atau melalui Menu Layanan Nasabah Digital pada aplikasi Muamalat DIN.
Peluncuran KHI selaras dengan visi baru Bank Muamalat, yaitu "Menjadi Jalan Hijrah Menuju Berkah". Visi ini bermakna bahwa Bank Muamalat bertekad menjadi solusi hijrah terdepan bagi ekosistem bisnis dan keuangan syariah dengan kinerja keuangan yang berkelanjutan untuk mencapai keberkahan. (Rilis)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :