Pemerintah Kembali Berikan Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Sasar Rumah Tangga Kecil
JAKARTA – Pemerintah akan kembali memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang mulai efektif pada 5 Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket insentif fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama menjelang masa libur sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa skema diskon listrik kali ini akan difokuskan pada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 volt ampere (VA). Artinya, diskon hanya berlaku untuk pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA.
“Ketentuannya kemungkinan besar seperti sebelumnya, tetapi kali ini diturunkan hanya untuk yang di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Berbeda dengan kebijakan diskon yang diberlakukan pada Januari–Februari 2025 lalu, saat itu pemerintah juga memberikan potongan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.
Airlangga menjelaskan, diskon listrik ini merupakan bagian dari enam insentif utama dalam paket kebijakan fiskal yang akan diluncurkan serentak pada 5 Juni. Enam insentif tersebut meliputi:
- Diskon tarif listrik
- Diskon harga tiket pesawat
- Diskon tarif jalan tol
- Subsidi pembelian motor listrik
- Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Bantuan sosial pangan dan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan
“Enam insentif ini akan berlaku mulai 5 Juni,” ujar Airlangga.
Meski demikian, ia belum merinci skema teknis diskon listrik karena saat ini pemerintah masih menyusun regulasi dan menghitung kebutuhan anggaran untuk masing-masing insentif. Laporan awal kebijakan ini telah disampaikan kepada Presiden.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyampaikan bahwa seluruh regulasi teknis ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025.
“Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang penyusunan dilakukan di masing-masing kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen),” jelas Susiwijono.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong konsumsi masyarakat, terutama di momen libur sekolah dan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun ini mencapai 5 persen. Target ini ditetapkan setelah pertumbuhan pada kuartal I 2025 tercatat hanya 4,87 persen, seperti yang dilansir dari kompas(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :