ICDX Resmi Terdaftar sebagai Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif PUVA oleh Bank Indonesia
JAKARTA – Bank Indonesia secara resmi menetapkan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) pertama yang menyelenggarakan Bursa Berjangka Derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA).
Penetapan tersebut tertuang dalam surat Bank Indonesia bernomor 27/328/DPPK/Srt/B yang ditujukan kepada ICDX. Dengan demikian, ICDX kini menjadi bagian dari ekosistem penyelenggara pasar derivatif di bawah pengawasan Bank Indonesia, melengkapi peran Indonesia Clearing House (ICH) sebagai lembaga kliring, serta Bank Indonesia sebagai otoritas pengatur dan pengawas.
Direktur Utama ICDX, Fajar Wibhiyadi, menyatakan bahwa penetapan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah ICDX sebagai penyelenggara Bursa Berjangka di Indonesia.
"Sejak berdiri pada 2009, ICDX telah memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan perdagangan derivatif, termasuk pasar valuta asing derivatif OTC dan multilateral melalui GOFX. Kini, dengan mandat resmi dari Bank Indonesia, kami siap mendukung pengembangan pasar derivatif PUVA sesuai arah kebijakan otoritas," ujar Fajar dalam keterangan tertulis.
Fajar menambahkan, ICDX telah menyiapkan berbagai strategi untuk mendukung pengembangan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing. Salah satunya melalui penguatan infrastruktur teknologi dan sistem transaksi yang mendukung efisiensi serta transparansi pasar.
"Kami juga siap berintegrasi dengan roadmap pengembangan produk strategis PUVA di bawah regulasi Bank Indonesia. Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, ICDX berkomitmen menciptakan sinergi antara otoritas, pelaku pasar, dan infrastruktur pendukung guna mendukung pendalaman pasar keuangan nasional," kata Fajar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar kolaborasi antara ICDX sebagai bursa, Bank Indonesia sebagai otoritas, dan ICH sebagai lembaga kliring, dapat membentuk ekosistem perdagangan derivatif yang kuat dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, pengawasan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing sebelumnya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), pengawasan tersebut kini menjadi kewenangan Bank Indonesia.(rls)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :