www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Aliansi Masyarakat Penyelamatan Gajah Gelar Aksi Dukung Satgas Relokasi TNTN
 
OJK Perkuat Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Sudah Selesaikan 144 Perkara Pidana
Selasa, 24 Juni 2025 - 14:06:13 WIB

PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan, yang diamanatkan oleh Undang-Undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana, dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Riau pada Selasa (24/6/2025).

Sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga akhir Mei 2025, OJK telah menyelesaikan 144 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21). 

Perkara tersebut terdiri dari 118 perkara Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML). Selain itu, 110 perkara telah dinyatakan inkracht.

Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut-turut, yaitu pada tahun 2022, 2023, dan 2024, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan. 

OJK berhasil meraih predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.

“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” kata Yuliana.

Yuliana juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain, termasuk melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI. 

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, kolaborasi yang solid antara Penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks. 

"Selain itu, sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk menginformasikan hal-hal terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan," jelasnya.

Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional. 

Editor: M Iqbal



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dukung Satgas Relokasi TNTN, AAliansi Masyarakat Penyelamatan Gajah Gelar Aksi Balasan (foto/yuni)Aliansi Masyarakat Penyelamatan Gajah Gelar Aksi Dukung Satgas Relokasi TNTN
Komisi III DPRD hearing dengan Disdik Pekanbaru bahas SPMB 2025 SD dan SMP secara online (foto/Mimi)Bahas SPMB SD-SMP Online, Komisi III DPRD Hearing dengan Disdik Pekanbaru
Wabup Kuansing Muklisin membuka RAT KUD Langgeng. (Foto: Ultra Sandi)Buka RAT KUD Langgeng, Wabup Muklisin Tekankan Kekompakan dan Persiapan Replanting Lahan
  Ilustrasi hotspot di Riau masih bermunculan (foto/int)BMKG Deteksi 2 Hotspot di Rohul Sore Ini
Pemkab Siak gelar Bimtek literasi penggiat dan guru untuk mendorong minat baca masyarakat (foto/diana)Dorong Minat Baca Masyarakat, Pemkab Siak Gelar Bimtek Literasi Penggiat dan Guru
Palm oil FFB price for plasma partners in Riau slightly drops to Rp3,269 per kilogram (photo/int)End of June: Palm Oil FFB Price for Plasma Partners in Riau Slightly Drops to Rp3,269 per Kg
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Konsolidasi Kesiapsiagaan Personel dan Peralatan Pengendalian Kebakaran Hutan di Riau dan Sumbar
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved