PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan, yang diamanatkan oleh Undang-Undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana, dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Riau pada Selasa (24/6/2025).
Sejak didirikan berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga akhir Mei 2025, OJK telah menyelesaikan 144 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara tersebut terdiri dari 118 perkara Perbankan (PBKN), 5 perkara Pasar Modal (PMDK), 20 perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML). Selain itu, 110 perkara telah dinyatakan inkracht.
Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut-turut, yaitu pada tahun 2022, 2023, dan 2024, atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
OJK berhasil meraih predikat sebagai lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
“Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK,” kata Yuliana.
Yuliana juga menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain, termasuk melalui pelaksanaan Nota Kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, kolaborasi yang solid antara Penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.
"Selain itu, sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk menginformasikan hal-hal terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan," jelasnya.
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimistis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi nasional.
Editor: M Iqbal
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :