JAKARTA - Direktur Utama PT Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX), Fajar Wibhiyadi menegaskan, pentingnya perdagangan Sertifikat Energi Terbarukan (Renewable Energy Certificate/REC) di bursa berjangka sebagai langkah konkret mempercepat transisi menuju energi bersih di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan dalam seminar bertajuk 'Kupas Tuntas Perdagangan Renewable Energy Certificate (REC) di Bursa Berjangka' yang digelar di ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 di ICE BSD, Kamis (16/10/2025).
Menurut Fajar, mekanisme perdagangan REC menjadi inovasi strategis yang diatur pemerintah untuk memperkuat komitmen Indonesia terhadap energi baru dan terbarukan.
“Perdagangan REC merupakan salah satu inovasi penting dalam memperkuat komitmen nasional terhadap energi bersih. Melalui mekanisme ini, perusahaan dapat membeli sertifikat yang mewakili penggunaan energi terbarukan," ujar Fajar.
"Ini langkah besar karena REC memungkinkan adanya pengakuan resmi terhadap penggunaan energi bersih yang sebelumnya sulit dilacak,” sambungnya.
Ia menjelaskan, pasar REC tidak hanya membuka peluang bagi perusahaan untuk menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan, tetapi juga memberi manfaat langsung bagi pengembang energi hijau.
“Bagi pengembang energi hijau, hasil penjualan REC akan menjadi tambahan pendapatan sekaligus mempercepat pengembalian modal investasi," tuturnya.
"Dengan begitu, semangat gotong royong antara pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun ekosistem energi bersih bisa terwujud lebih cepat. REC bukan sekadar transaksi finansial, melainkan gerakan bersama menuju ekonomi hijau,” tambah Fajar.
Selain manfaat ekonomi, Fajar menekankan pentingnya transparansi dalam setiap transaksi REC di Bursa Berjangka.
Ia memastikan seluruh mekanisme akan dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku melalui lembaga kliring Indonesia Clearing House (ICH).
“Transparansi menjadi kata kunci. Dengan peran lembaga kliring, transaksi akan berjalan sesuai aturan. Melalui sistem bursa, informasi harga REC akan terbuka dan dapat diakses oleh seluruh pihak, baik penjual maupun pembeli,” tegasnya.
Sementara itu, regulasi terkait perdagangan REC telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Aturan tersebut mewajibkan industri berbasis energi tak terbarukan memiliki sertifikat energi terbarukan sebagai bukti pemenuhan standar energi bersih.
Industri yang belum memenuhi standar energi bersih diwajibkan membeli REC sebagai kompensasi.
Kebijakan ini menjadikan REC sebagai instrumen strategis dalam mendukung transisi energi nasional.
Adapun satu sertifikat REC mewakili produksi 1 Megawatt-hour (MWh) listrik yang dihasilkan oleh pembangkit berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sesuai standar nasional maupun internasional.(rilis)