PEKANBARU – PT Hutama Karya (Persero) akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas Jalan Tol Trans Sumatera selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Salah satu ruas yang terdampak kebijakan ini adalah Tol Pekanbaru–Dumai yang menjadi jalur vital mobilitas masyarakat di Provinsi Riau.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan saat musim mudik sekaligus menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.
Pembatasan operasional ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengaturan lalu lintas serta penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2026.
Plh Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Hamdani, mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut, termasuk pada ruas tol yang dikelola perusahaan.
Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menjaga kelancaran arus mudik dan balik sekaligus meningkatkan aspek keselamatan di jalan tol.
Berdasarkan ketentuan dalam SKB tersebut, pembatasan operasional kendaraan barang diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Kebijakan ini berlaku baik di jalan tol maupun jalan arteri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menjelaskan kebijakan ini diambil karena setiap periode Lebaran selalu terjadi lonjakan pergerakan kendaraan, terutama di jalur-jalur utama.
Ia mengatakan pengalaman pada angkutan Lebaran tahun sebelumnya maupun periode Natal dan Tahun Baru menunjukkan adanya peningkatan mobilitas masyarakat yang signifikan. Maka itu, pengaturan terhadap kendaraan logistik dinilai penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Adapun kendaraan yang dibatasi operasionalnya meliputi mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Meski demikian, distribusi logistik masih dapat dilakukan menggunakan kendaraan dua sumbu, kecuali untuk komoditas tertentu seperti tanah, pasir, batu, besi, semen, dan kayu.
Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan penting, di antaranya kendaraan yang mengangkut BBM atau BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.
Namun kendaraan yang mendapat pengecualian tetap wajib memenuhi ketentuan dimensi dan muatan serta dilengkapi dokumen resmi pengangkutan. Surat muatan tersebut harus memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan kendaraan.
Hutama Karya juga akan mengintensifkan sosialisasi kebijakan ini kepada para pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan logistik yang biasa melintas di ruas Tol Pekanbaru–Dumai.
Informasi mengenai pembatasan akan disampaikan melalui berbagai kanal komunikasi seperti media sosial, media konvensional, radio, hingga pemasangan imbauan di akses masuk tol agar pengemudi mengetahui aturan sebelum memasuki jalan tol.
Pihak perusahaan berharap seluruh pengguna jalan, terutama pengemudi angkutan barang, dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.