PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau menyelenggarakan kegiatan Silaturahmi dan Media Meeting bersama Media Partner Kanwil DJP Riau di Aula Lantai 4 Kanwil DJP Riau, Pekanbaru, pada Senin (30/3/2026).
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara DJP dengan rekan-rekan media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat.
Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi Isi SPT Tahunan bersama menggunakan sistem Coretax DJP, sehingga peserta memperoleh pengalaman langsung dalam proses pelaporan SPT secara elektronik.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, memperkenalkan diri sebagai pimpinan Kanwil DJP Riau serta menegaskan komitmennya untuk terus membangun komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dengan media di Provinsi Riau.

“Kami memandang media sebagai mitra strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Apa yang kami lakukan akan jauh lebih berdampak ketika dapat disampaikan dengan baik kepada masyarakat melalui rekan-rekan media,” kata Hermiyana.
Dalam paparannya, YFR Hermiyana juga menyampaikan gambaran kinerja perpajakan di wilayah Riau, baik dari sisi penerimaan maupun kepatuhan Wajib Pajak.
Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026, hingga 25 Maret 2026 tercatat sebanyak 237.891 SPT telah disampaikan dari total 493.529 Wajib Pajak yang wajib SPT, atau mencapai tingkat kepatuhan sebesar 48,22%.
Untuk mendorong peningkatan kepatuhan tersebut, Kanwil DJP Riau telah melaksanakan berbagai strategi, antara lain pembentukan Satuan Tugas Penerimaan SPT; pelaksanaan layanan jemput bola melalui kegiatan asistensi SPT di luar kantor; penyediaan layanan ekstra pada akhir pekan serta penambahan helpdesk dan sarana prasarana layanan guna mengantisipasi lonjakan Wajib Pajak.
Selain itu, Kanwil DJP Riau juga aktif melakukan edukasi dan publikasi melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk media massa dan media digital, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Upaya peningkatan kepatuhan juga didukung oleh berbagai stakeholder di Provinsi Riau, antara lain melalui imbauan Gubernur Riau kepada Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri, dan sektor swasta untuk segera menyampaikan SPT Tahunan.
Di sisi lain, peran media dinilai sangat penting dalam memperluas jangkauan informasi perpajakan kepada masyarakat. Sepanjang periode awal tahun 2026, Kanwil DJP Riau telah menerbitkan berbagai siaran pers yang mendapatkan amplifikasi luas melalui media lokal di Provinsi Riau.
Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kebijakan relaksasi penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025, berupa: perpanjangan jangka waktu pelaporan; dan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya, khususnya dalam masa penyesuaian penggunaan sistem Coretax DJP.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Riau berharap sinergi yang telah terjalin dengan media dapat terus diperkuat, sehingga informasi perpajakan dapat tersampaikan secara lebih luas, akurat, dan edukatif kepada masyarakat.
Kanwil DJP Riau juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan dukungan seluruh pihak, termasuk media, diharapkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak di Provinsi Riau dapat terus meningkat guna mendukung optimalisasi penerimaan negara dan pembangunan yang berkelanjutan.(*)