JAKARTA - Pajak mobil di Malaysia jauh lebih rendah dibandingkan di Indonesia. Padahal, pendapatan per kapita masyarakat mereka lebih tinggi dibandingkan di sini. Kok bisa begitu, ya?
Sekretaris Umum (Sekum) Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara menjabarkan, komposisi pajak mobil di Indonesia bisa berkisar 36-128 persenan untuk mobil bensin. Sementara di Malaysia hanya berkisar 10-85 persenan.
Padahal, menurut data yang dimuat Gaikindo, GDP Indonesia hanya US$ 4.900. Sedangkan Malaysia sudah tembus US$ 12.600 atau 2,5 kali lipat lebih besar dibandingkan Indonesia.
"Indonesia saat ini GDP-nya di kisaran US$ 5 ribu, Malaysia berapa, Thailand berapa, kita bisa bikin perbandingan," ujar Kukuh Kumara kepada detikOto di kantor Gaikindo, Menteng, Jakarta Pusat.
"Saat ini, dengan GDP di bawah Malaysia, pajak di Malaysia lebih rendah. Jadi itu kajian-kajian yang perlu dilakukan, supaya kita nggak egois dan masyarakat merasakan manfaatnya. Kembali biar industri tumbuh, ekonomi juga tumbuh," tambahnya.
Komposisi pajak mobil di Indonesia terdiri dari berbagai komponen, yakni PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), Bea Balik Nama, PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga biaya penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Sementara di Malaysia, tak ada pungutan BBNKB. Selain itu, luxury tax atau PPnBM-nya sangat kecil. Bahkan, tak sampai 1 persen. Itulah mengapa, tak heran jika harga kendaraan di Tanah Melayu umumnya lebih murah dibandingkan di Indonesia.
Bukan hanya pajak pembelian mobil baru, pajak tahunan di Malaysia juga lebih murah. Kukuh memberikan gambaran sederhana soal betapa terjangkaunya pajak tahunan di sana.
"Ambil contoh, Avanza di Indonesia pajak tahunannya Rp 4-5 juta setahun. Kendaraan sama diekspor ke Malaysia, di sana pajak tahunannya Rp 600 ribu setahun. Jadi itu perbandingannya," kata dia.