Selama 2016, Masyarakat Laporkan 801 Investasi Bodong ke OJK
Rabu, 01 Februari 2017 - 13:28:56 WIB
PEKANBARU - Selama 2016, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 801 informasi dan pertanyaan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Hal tersebut disampaikan Kepala OJK Perwakilan Riau Muhammad Nurdin Subandi kepada wartawan. Ia mengatakan untuk itu OJK bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan lnformatlka, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordlnasl Penanaman Modal (BKPM) sepakat membentuk Satuan Tugas Waspada lnvestasi untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktek investasi ilegal.
"Sampai dengan Desember 2016, telah terbentuk 38 tim kerja SWI yang berlokasi di 35 Kantor Regional/Kantor OJK," jelasnya lagi.
Disamping itu, OJK melakukan upaya secara aktif dalam mencegah meluasnya potensi kerugian konsumen dan masyarakat, antara lain melalui pemblokiran situs yang diduga menawarkan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya, pemeriksaan bersama dengan anggota SWI, penghentian kegiatan usaha, serta penegakan hukum hingga proses pengadilan.
"Untuk itu OJK mengimbau masyarakat agar memahami bahwa investasi merupakan kegiatan berisiko dan senantiasa mengingat slogan HAPAL dalam berinvestasi, yaitu HAti-hati janji kepastian keuntungan tidak wajar dan tanpa risiko, Pastikan legalitas perizinan lembaga dan produknya serta pahami skema investasinya dan Laporkan adanya penawaran investasi yang mencurigakan," pungkasnya.
Untuk laporan bisa melalui saluran komunikasi berupa, telepon 1500-655. Bisa juga melalui email konsumen@ojk.go.id, atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Penulis : Unik Susanti
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :