www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tanam Pohon di Riau, Rocky Gerung Sebut Pekanbaru Saksi Lahirnya Kesadaran Green Policy
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Revolusi Besar! BKN Siap Terapkan Skema Kerja ASN 2 Hari WFA, 3 Hari WFO!
Senin, 10 Februari 2025 - 08:57:49 WIB

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merumuskan aturan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa aturan fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) ini akan segera diterapkan di lingkungan internal BKN. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bagi ASN harus tetap mengutamakan kualitas layanan kepada masyarakat.

Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di instansi pemerintah. Pengaturan fleksibilitas kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

Prof. Zudan menjelaskan bahwa Perpres tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau lebih dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA). Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Oleh karena itu, fleksibilitas ini tetap harus mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas, serta menaati ketentuan jam kerja yang diatur secara fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” ujar Zudan di Jakarta, Minggu (9/2), sebagaimana dikutip dalam keterangan Humas BKN.

Ia menambahkan bahwa ketentuan hari kerja, jam kerja, serta pengaturan bagi ASN yang bekerja melebihi jam kerja telah diatur dalam Perpres 21/2023. Perpres ini berlaku bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah. ASN yang bekerja melebihi jam kerja yang ditetapkan dapat memperoleh pengakuan kinerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Prof. Zudan menegaskan bahwa implementasi aturan fleksibilitas kerja ini diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Merekalah yang bertanggung jawab dalam menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas ini sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Namun, tidak semua pegawai ASN dapat menerapkan skema kerja fleksibel. ASN yang bertugas dalam layanan langsung kepada masyarakat serta mereka yang berperan dalam operasional pemerintahan tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor.

Zudan mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja di lingkungan BKN sendiri masih dalam tahap finalisasi. “Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) akan segera diterapkan,” ujarnya.

“BKN akan terus memastikan efektivitas dan efisiensi kerja dengan tetap memprioritaskan kualitas layanan,” tutupnya, seperti yang dilansir dari jpnn.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pembukaan Jambore Karhutla 2025 yang digelar di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (25/4/2025). (Foto: Media Center Riau)Tanam Pohon di Riau, Rocky Gerung Sebut Pekanbaru Saksi Lahirnya Kesadaran Green Policy
Ilustrasi bunuh diri dengan cara memotong urat nadi tanganWarga di Rangsang Kepulauan Meranti Iris Urat Nadi Tangannya Hingga Tewas, Dipicu Depresi Karena Sakit Menahun
Wabup Pelalawan, Husni Thamrin, hadir memberikan motivasi kepada ratusan siswa dan guru SMA Plus Taruna Andalan.Wabup Pelalawan Motivasi Siswa SMA Plus Taruna Andalan dengan Konsep Growth Mindset
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi Jambore Karhutla Riau. (Foto: Sri Wahyuni)Kapolri Apresiasi Jambore Karhutla Riau, Bukti Sinergi Pemprov dan Forkopimda dalam Jaga Lingkungan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Yasser Hamidi. (Foto: int)Legislator Pekanbaru Minta Jajanan Anak Berunsur Babi Segera Ditarik dari Pasaran
  Gubernur Riau, Abdul Wahid saat bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid ketika berkunjung ke Riau. (Foto: istimewa)Menteri ATR/BPN Imbau Kepala Daerah Riau Aktif Sosialisasi Pembaruan Data Pertanahan Masyarakat
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Meiza Ningsih, menggelar agenda reses di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. (Foto: Mimi Purwanti)Reses di Simpang Tiga, Meiza Ningsih Tampung Keluhan Warga Soal Banjir dan Jalan Rusak
Yukhonis atau Bu Onis sedang membungkus keripik singkong Aira pedas dan gurih (foto/riki)Kisah Sukses Bu Onis Membawa Keripik Singkong Aira Jadi Primadona di Pasaran Pekanbaru
Kapolda Riau, Gubernur, dan Danrem secara bersama-sama membacakan Deklarasi Jambore Karhutla 2025. (Foto: Media Center Riau)Kapolda Riau, Gubernur, dan Danrem Kompak Bacakan Deklarasi Lawan Karhutla 2025
Ilustrasi titik panas. (Foto: int)Update Hotspot Riau Sore ini: Kuansing Terpantau Satu Titik, Jarak Pandang Aman
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved