1.450 Visa Haji Terbit Tapi Tak Digunakan, Kemenag Upayakan Serapan Kuota Maksimal
Kamis, 29 Mei 2025 - 12:03:13 WIB
MAKKAH – Kementerian Agama (Kemenag) mlalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mengungkapkan bahwa sebanyak 1.450 visa jemaah haji reguler Indonesia telah terbit, namun tidak digunakan. Ini menjadi sorotan dalam upaya optimalisasi penggunaan kuota haji tahun 1446 H/2025 M.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, mengatakan bahwa hingga hari ini, total 204.770 visa telah diproses untuk jemaah haji reguler. Jumlah ini sedikit melebihi kuota resmi Indonesia yang mencapai 221.000 jemaah, terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
"Jumlah visa yang diproses melebihi kuota reguler karena adanya jemaah yang batal berangkat, sehingga visa penggantinya segera kami proses sesuai ketentuan," ujar Zain di Makkah, Rabu (28/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa dari total yang telah diproses, 203.279 visa telah resmi terbit, sementara 41 lainnya masih dalam tahap pemrosesan. Namun, fakta bahwa 1.450 visa yang sudah terbit tidak digunakan menjadi perhatian serius Kemenag.
Zain menambahkan, proses penggantian dilakukan untuk mengantisipasi batalnya keberangkatan sejumlah jemaah yang telah tervisa. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada kuota yang terbuang sia-sia, mengingat lamanya masa tunggu calon jemaah yang mencapai belasan hingga puluhan tahun di beberapa daerah.
"Kami ingin memastikan seluruh kuota terserap secara maksimal," tegasnya dikutip dari MCRiau.
Ia pun menyampaikan terima kasih kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang terus memantau perkembangan pemvisaan, serta apresiasi kepada Dirjen PHU Hilman Latief, jajaran Kanwil, Kankemenag, dan pemerintah Arab Saudi yang telah memberikan dukungan penuh dalam kelancaran proses ini. Karena proses pemvisaan sudah resmi ditutup. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :