JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Penetapan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.
"18 Agustus diliburkan," kata Bambang, dikutip dari detikNews pada Jumat (1/8/2025).
Penetapan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-793/M/S/TU.00.04/07/2025 yang diterbitkan pada 28 Juli 2025. Surat ini ditandatangani oleh Mensesneg Prasetyo Hadi dan ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Dalam SE tersebut, pemerintah mengimbau seluruh masyarakat untuk turut serta menyemarakkan perayaan kemerdekaan 2025 dengan menggelar berbagai perlombaan khas 17 Agustus serta kegiatan yang mencerminkan semangat nasionalisme dan kebersamaan.
Selain itu, pemerintah juga meminta seluruh kantor instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi bertema kemerdekaan mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
"Kami mengimbau kementerian/lembaga, serta masyarakat umum, untuk menghiasi lingkungan dengan ornamen kemerdekaan dan mengibarkan bendera Merah Putih selama bulan Agustus," tulis Prasetyo dalam edaran tersebut.
SE tersebut ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk:
- Pimpinan lembaga negara,
- Gubernur Bank Indonesia,
- Menteri Kabinet Merah Putih,
- Jaksa Agung,
- Panglima TNI,
- Kapolri,
- Pimpinan lembaga non-kementerian,
- Kepala perwakilan RI di luar negeri,
- Gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Penetapan libur nasional pada 18 Agustus 2025 sekaligus memberi waktu lebih bagi masyarakat untuk merayakan kemerdekaan secara meriah, aman, dan tertib, seperti yang dilansir dari detik.(*)