JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa arahan terkait tindakan tegas aparat dalam merespons kericuhan sudah jelas, termasuk penggunaan peluru karet jika diperlukan.
"Sudah jelas kan perintahnya," kata Kapolri Listyo singkat saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Presiden, Minggu (31/8/2025).
Kapolri menambahkan bahwa setiap langkah aparat kepolisian harus tetap berada dalam koridor hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Yang jelas, SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada. Tentunya semuanya dalam koridor aturan yang berlaku," ujarnya.
Namun, saat kembali ditanya apakah tindakan tegas terukur mencakup penembakan, Listyo enggan memberikan penjelasan lebih jauh dan langsung masuk ke mobil dinasnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya tensi politik dan kericuhan yang menyebabkan perusakan sejumlah fasilitas umum di Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyebut Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kapolri dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas guna mencegah eskalasi.
"Beliau (Presiden Prabowo) menugaskan kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk tidak ragu mengambil langkah-langkah terukur terhadap setiap pelanggaran hukum," tegas Sjafrie.