JAKARTA - BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada 110 badan usaha yang dinilai paling berkomitmen dalam memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025 ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi dunia usaha dalam memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program JKN di Indonesia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan, kepatuhan badan usaha bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga cerminan tanggung jawab moral terhadap kesejahteraan pekerja.
“Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan sebuah perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas terbentuk. Kepatuhan dalam Program JKN bukan karena kewajiban, tapi karena kesadaran dan tanggung jawab moral,” ujar Ghufron, Selasa (14/10/2025).
Ghufron menambahkan, peran badan usaha sangat penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen dari total penduduk Indonesia, di mana 67,2 juta peserta merupakan pekerja penerima upah (PPU) dari sektor publik dan swasta.
“Capaian ini menunjukkan peran besar dunia usaha dalam menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” katanya.
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk memastikan objektivitas dan transparansi.
Indikator penilaian mencakup kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, penggunaan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi terhadap program donasi sosial.
Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyebut, penghargaan ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap badan usaha yang berkomitmen pada kesejahteraan pekerja.
“Komitmen ini merupakan amanat UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan badan usaha dalam Program JKN adalah wujud solidaritas sosial dan investasi jangka panjang untuk meningkatkan produktivitas pekerja,” tuturnya.
Sementara itu, Rudi Irmawan, Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI menegaskan, keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga pada partisipasi aktif badan usaha.
“Kami bersama BPJS Kesehatan memperkuat sinergi untuk meningkatkan kepatuhan hukum secara preventif, represif, maupun litigasi. Kepatuhan harus menjadi budaya perusahaan,” ucap Rudi.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi menambahkan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja formal dan informal merupakan bagian dari transformasi ketenagakerjaan nasional.
“Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan seluruh pekerja terlindungi. Mari kita lanjutkan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” tuturnya.
Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan Program JKN.
“Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen mengawal agar Program JKN berjalan baik dan layanan terhadap peserta semakin meningkat,” pungkas Syska.(rilis)