JAKARTA - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sorotan terkait insentif harian bagi yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Sorotan tersebut mengemuka setelah Research Manager Trend Asia, Zakki Amali, mengunggah informasi mengenai ketentuan insentif bagi pengelola fasilitas SPPG. Ia menyoroti besaran insentif Rp6 juta per hari yang disebut diberikan selama 313 hari dalam setahun.
Dalam unggahannya, Zakki mengaitkan perhitungan tersebut dengan potensi nilai insentif hingga Rp1,87 miliar per tahun untuk setiap SPPG. Ia juga menyinggung jumlah SPPG yang dikelola institusi tertentu, termasuk Polri, serta potensi nilai insentif secara keseluruhan.
Ketentuan mengenai insentif tersebut tercantum dalam regulasi Badan Gizi Nasional melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa insentif fasilitas SPPG merupakan pembayaran tetap harian kepada mitra penyedia fasilitas yang telah memenuhi standar kapasitas dan spesifikasi teknis.
Yayasan pengelola SPPG disebut sebagai penerima bantuan bersifat non-profit, sehingga insentif yang diterima dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi polemik tersebut, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa mitra SPPG tidak boleh lepas tangan dalam pengelolaan operasional dapur MBG. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan yang dikutip dari Antara.
Nanik menekankan bahwa insentif yang diberikan mencakup penyediaan fasilitas dapur beserta peralatan pendukung yang harus memenuhi standar kualitas. Mitra SPPG juga diwajibkan terlibat langsung dalam pengawasan proses operasional, mulai dari pengolahan hingga distribusi makanan.
Selain itu, fasilitas dapur wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaan, termasuk pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan dinas kesehatan.
BGN menegaskan bahwa pengawasan dan standar fasilitas menjadi bagian penting untuk menjamin kualitas layanan program MBG bagi penerima manfaat.