www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
204 Jalur Bertarung di FPJ 2026 Kuansing, Wisata Budaya Riau Kian Mendunia
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemerintah Terbitkan Imbauan Kerja Fleksibel 18 Agustus 2026, Berlaku untuk Siapa?
Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:36:12 WIB
Mensesneg, Prasetyo Hadi.(foto: int)
Mensesneg, Prasetyo Hadi.(foto: int)

JAKARTA - Pemerintah mengimbau instansi pemerintah, lembaga publik, hingga perusahaan swasta memberikan fleksibilitas pengaturan kerja bagi pegawai pada 18 Agustus 2026.

Kebijakan ini dimaksudkan agar masyarakat memiliki ruang lebih luas untuk merayakan sekaligus memaknai momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 yang ditandatangani Mensesneg, Prasetyo Hadi.

Dalam surat edaran itu, pemerintah tidak mewajibkan penerapan pola kerja tertentu. Sebaliknya, setiap instansi maupun perusahaan diminta menyesuaikan kebijakan berdasarkan kebutuhan operasional masing-masing.

Mensesneg menegaskan, fleksibilitas kerja diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap masyarakat dalam merayakan kemerdekaan.

"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan ruang bagi penerapan sistem kerja yang lebih fleksibel, pemerintah menekankan bahwa pelaksanaannya tidak boleh mengganggu produktivitas organisasi.

Setiap instansi, lembaga, maupun perusahaan diberikan kewenangan mengatur mekanisme kerja sesuai kondisi internal, termasuk mempertimbangkan beban kerja serta kebutuhan operasional yang sedang berjalan.

Dalam poin kedua surat edaran disebutkan:

"Pemberian keleluasaan dan fleksibilitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional yang berlaku pada masing-masing organisasi."

Dengan demikian, penerapan fleksibilitas kerja tidak bersifat seragam. Setiap organisasi dapat menentukan skema yang paling sesuai agar pelayanan dan aktivitas tetap berjalan efektif.

Pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap sektor yang melayani masyarakat secara langsung.

Instansi dan perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan publik diminta memastikan operasional tetap berlangsung tanpa mengurangi kualitas layanan.

Beberapa sektor yang disebut dalam surat edaran meliputi layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, hingga layanan esensial lainnya.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan:

"Khusus bagi instansi pemerintah, lembaga publik, atau perusahaan swasta yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan layanan esensial lainnya, agar senantiasa mengatur penugasan pegawainya secara proporsional guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal."

Artinya, fleksibilitas kerja tidak boleh menghambat pelayanan kepada masyarakat. Pengaturan jadwal maupun penugasan pegawai di sektor layanan publik harus dilakukan secara proporsional agar operasional tetap berjalan normal.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah berharap masyarakat memiliki kesempatan lebih besar untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI dengan cara yang sesuai di lingkungan masing-masing.

Di sisi lain, keseimbangan antara perayaan kemerdekaan dan keberlangsungan pelayanan publik tetap menjadi perhatian utama.

Karena itu, seluruh pimpinan instansi dan perusahaan diminta menerapkan kebijakan secara bijaksana dengan mempertimbangkan produktivitas organisasi sekaligus kebutuhan masyarakat.

Sumber: viva.co.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing.(foto: mcr)204 Jalur Bertarung di FPJ 2026 Kuansing, Wisata Budaya Riau Kian Mendunia
Penghargaan dari Pemcam Koto Gasib kepada PT RAPP dalam kerjasama penanggulangan karhutla.(foto: istimewa)Kolaborasi Lawan Karhutla, Pemcam Koto Gasib Beri Apresiasi kepada PT RAPP
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal M,M (foto/int)Polemik Desil Tak Sesuai Kondisi, DPRD Pekanbaru Soroti Data Penerima Bantuan
ist.Ajang Modifikasi Terbesar Indonesia, Honda Modif Contest 2026 Sapa Pekanbaru 22–23 Agustus
Plt Gubri, SF Hariyanto.Catat Sejarah Keinsyuran Indonesia, SF Hariyanto Jadi Gubernur Pertama di Indonesia Raih IPU 
  Ist.Terbukti Bersalah, Joshua dkk Dimutasi, Demosi 3 Tahun dan Patsus 30 Hari
Sebaran titik panas di Sumatera dan Riau sore ini.(infografis/halloriau.com)Jauh Menurun, Riau Sumbang 25 Titik Panas Sore ini
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Arwinda Gusmalina (foto/int)Soroti Kenaikan Harga Ayam, Arwinda Minta Pemko Cari Penyebab di Lapangan
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan saat menghadiri Puncak Hari Indonesia Menabung dan Puncak Bulan Literasi Keuangan (foto/ist)Pemprov Riau Targetkan Seluruh Pelajar Punya Rekening, Literasi Keuangan Digital Jadi Kunci
Ilustrasi kasus kekerasan anak terjadi di Pekanbaru (foto/int)98 Kasus Kekerasan Anak di Pekanbaru, Wawako Minta Orangtua dan Guru Bertindak
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved