PEKANBARU – Kepolisian Republik Indonesia menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Penetapan puluhan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan kepolisian daerah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan sembilan Polda tersebut meliputi Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
"Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Minggu (23/8/2026).
Menurutnya, dari jumlah tersebut terdapat tujuh tersangka yang diduga kuat sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk membuka area perkebunan kelapa sawit.
Dugaan tersebut, kata Irhamni, diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.
Rincian Penanganan Kasus Karhutla
Berikut data penanganan perkara karhutla di sembilan wilayah Polda:
1. Polda Riau: 32 laporan polisi, ditetapkan 35 tersangka dari 1.201 titik api
2. Polda Kalbar: 18 laporan polisi dari 1.282 titik api
3. Polda Sumsel: 15 laporan polisi, ditetapkan 17 tersangka dari 618 titik api
4. Polda Jambi: 17 laporan polisi, ditetapkan 8 tersangka dari 64 titik api
5. Polda Kalteng: 8 laporan polisi, ditetapkan 11 tersangka dari 203 titik api
6. Polda Kalsel: 3 laporan polisi, ditetapkan 2 tersangka dari 64 titik api
7. Polda Kaltim: 2 laporan polisi, ditetapkan 1 tersangka dari 243 titik api
8. Polda Aceh: 2 laporan polisi, dari 71 titik api
9. Polda Kaltara: 2 laporan polisi, dari 12 titik api
Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembakaran lahan.
Barang bukti tersebut di antaranya 35 korek api, botol berisi oli bekas, bahan bakar minyak jenis solar, Pertalite, minyak tanah, jeriken berisi solar, parang, kapak, cangkul, kayu bekas terbakar, sampel tanah terbakar, gergaji mesin, polybag, bibit sawit, hingga sepatu bot.
Irhamni menegaskan, berdasarkan fakta dan barang bukti yang ditemukan, kebakaran hutan dan lahan tersebut diduga bukan terjadi akibat fenomena El Nino.
Menurutnya, sejumlah barang bukti mengarah pada dugaan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka lahan yang selanjutnya akan digunakan sebagai area perkebunan.
"Dari barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas, tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan. Ini adalah musim panas sangat mudah untuk pembakaran lahan dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya," katanya.
Polri memastikan penanganan perkara karhutla akan terus dilakukan secara serius dan profesional berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf E Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
500 Hektare Lahan Gambut di Kerumutan Hangus
Sementara itu, kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, terus menjadi perhatian serius.
Kondisi kebakaran dilaporkan semakin meluas seiring meningkatnya jumlah titik panas di wilayah tersebut. Pada Minggu (23/8/2026), terpantau sebanyak 216 hotspot.
Tim gabungan masih berupaya mengendalikan api yang terus menyebar di Kelurahan Kerumutan dan wilayah sekitarnya.
Kepala Pelaksana BPBD Pelalawan, Zulfan, mengatakan luas lahan gambut yang terdampak kebakaran diperkirakan telah mencapai lebih dari 500 hektare.
Menurutnya, titik api di kawasan Kerumutan telah berlangsung hampir satu bulan sejak pertama kali terdeteksi.
"Saat Pak Kapolda dan Pangdam turun beberapa waktu lalu, luas lahan yang terbakar sekitar 280 hektare. Sekarang diperkirakan sudah lebih dari 500 hektare. Semuanya gambut," kata Zulfan, Minggu (23/8/2026).
Ia mengatakan, tingkat keparahan kebakaran di Kerumutan membuat wilayah tersebut menjadi perhatian pemerintah dan berbagai pihak di Provinsi Riau.
Sebanyak 311 personel gabungan dari berbagai instansi dikerahkan untuk melakukan operasi pemadaman. Personel tersebut berasal dari TNI, Polri, BPBD Riau dan Pelalawan, Manggala Agni, regu pemadam perusahaan, masyarakat peduli api, warga setempat, serta unsur lainnya.
Tim dibagi ke dalam sejumlah kelompok untuk melakukan pemadaman dari berbagai arah dan mengantisipasi perluasan api.
Zulfan mengatakan, kekuatan personel dan peralatan akan kembali ditambah untuk mempercepat pengendalian kebakaran.
"Besok Polda Riau akan menambah pasukannya ke Kerumutan, termasuk Satpol PP Provinsi Riau. Alat berat dan helikopter water bombing juga akan ditambah," ujarnya.
Petugas di lapangan juga menghadapi kendala berupa terbatasnya ketersediaan air di lokasi kebakaran.
Sebanyak lima unit alat berat jenis ekskavator dikerahkan untuk membuat embung sebagai sumber air yang dapat digunakan dalam proses pemadaman dan pendinginan.
Selain itu, ekskavator juga digunakan untuk membuat kanal sebagai pembatas guna menghambat pergerakan api sekaligus membantu mencari sumber air di sekitar lokasi.
Menurut Zulfan, konsentrasi kekuatan saat ini diarahkan ke Kecamatan Kerumutan agar kebakaran dapat segera dikendalikan.
"Asap yang muncul di Pangkalan Kerinci bisa jadi berasal dari Kerumutan. Sekarang semua kekuatan dikonsentrasikan di Kerumutan agar bisa dipadamkan secepatnya," tandasnya.