JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung rencana pemerintah mengevaluasi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk aturan yang berkaitan dengan batas dua hektare per kepala keluarga. Langkah tersebut dinilai perlu diarahkan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus mendorong penggunaan metode pembukaan lahan tanpa bakar.
Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan, perubahan regulasi perlu didahului kajian menyeluruh. Evaluasi tidak hanya menyangkut substansi aturan, tetapi juga efektivitas pengawasan dan kesiapan masyarakat dalam menerapkan metode pengolahan lahan tanpa membakar.
"APHI mendukung langkah pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tujuannya memperkuat pencegahan karhutla, melindungi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Soewarso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dukungan tersebut merespons rencana pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai pembakaran lahan dalam konteks kearifan lokal.
Menurut Soewarso, evaluasi perlu mempertimbangkan potensi penjalaran api, terutama ketika lahan berada dalam kondisi kering dan sarana pengendalian kebakaran terbatas.
Ia menilai, luas lahan bukan satu-satunya faktor yang perlu diperhitungkan. Kondisi cuaca, karakteristik lahan, ketersediaan sumber air, serta kesiapan peralatan dan personel juga harus menjadi bagian dari pertimbangan.
"Api tidak mengenal batas kepemilikan lahan. Pembakaran pada satu lokasi dapat menimbulkan risiko bagi wilayah sekitarnya apabila tidak terkendali. Karena itu, pencegahan harus menjadi pertimbangan utama dalam penataan aturan," ujarnya.
APHI Dorong Alternatif Pembukaan Lahan Tanpa Bakar
Soewarso menegaskan, perubahan regulasi perlu dibarengi solusi yang dapat diterapkan masyarakat. Dukungan yang dibutuhkan antara lain peralatan pengolahan lahan, pendampingan teknis, serta akses pembiayaan agar metode tanpa bakar dapat dilakukan dengan biaya terjangkau.
"Perubahan aturan perlu disertai solusi yang nyata. Masyarakat harus mendapatkan dukungan agar dapat membuka dan mengolah lahan tanpa membakar dengan biaya yang terjangkau," katanya.
Ia menambahkan, pelaku usaha dapat berkontribusi melalui program kemitraan dan pemberdayaan masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi setempat.
Pelaksanaan program tersebut, menurutnya, perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Pakar Ingatkan Ketentuan Dua Hektare Bukan Izin Umum Membakar
Sementara itu, pakar hukum kehutanan dan lingkungan hidup Sadino menilai, rencana revisi perlu mempertimbangkan secara utuh ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar aturan mengenai pembakaran lahan maksimal dua hektare tidak ditafsirkan sebagai izin umum untuk membakar hutan atau lahan.
Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, ayat (2) mengatur penerapan ketentuan tersebut dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Dalam penjelasan pasal tersebut, kearifan lokal yang dimaksud mencakup pembakaran lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman varietas lokal. Lahan yang dibakar juga harus dikelilingi sekat bakar guna mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.
"Ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh. Ada konteks kearifan lokal, batas luas lahan, jenis tanaman, dan persyaratan sekat bakar. Jadi, tidak tepat apabila dipahami sebagai kebebasan membakar hutan atau lahan seluas dua hektare," kata Sadino.
Menurut dia, kajian terhadap rencana perubahan aturan perlu menelaah apakah seluruh persyaratan tersebut dapat diterapkan dan diawasi secara efektif. Kejelasan aturan juga diperlukan agar masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaannya.
Sadino mengatakan, perubahan ketentuan pada tingkat undang-undang harus dilakukan melalui mekanisme pembentukan atau perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian terhadap peraturan di tingkat bawahnya juga perlu dilakukan apabila terdapat ketentuan yang terdampak.
"Apabila pemerintah hendak menghapus atau mengubah ketentuan tersebut, prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pengaturannya perlu jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan dan penegakan hukum," ujarnya.
Ia menambahkan, proses perubahan regulasi perlu melibatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal, pemerintah daerah, akademisi, serta pihak terkait lainnya. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting untuk memastikan perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Sadino juga menegaskan, evaluasi ketentuan pembakaran lahan bagi masyarakat tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pencegahan dan penanganan karhutla sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.