PEKANBARU - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau resmi merilis harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kemitraan swadaya untuk periode 29 Oktober–4 November 2025.
Berdasarkan data terbaru, harga TBS mengalami penurunan tipis dibandingkan pekan sebelumnya.
Kabid Pengolahan dan Pemasaran Disbun Riau, Dr Defris Hatmaja menjelaskan, penurunan tertinggi terjadi pada kelompok umur 9 tahun, yakni sebesar Rp0,73 per kilogram atau turun 0,02% dari harga pekan lalu.
“Harga pembelian TBS petani kini menjadi Rp3.626,91 per kilogram, dengan harga cangkang sebesar Rp26,10 per kilogram,” ujar Dr Defris Hatmaja, Selasa (28/10/2025).
Dalam penetapan harga kali ini, indeks K yang digunakan adalah indeks K untuk satu bulan ke depan, yakni 92,62%.
Harga penjualan CPO (Crude Palm Oil) minggu ini justru mengalami kenaikan sebesar Rp122,51/kg, sementara harga kernel turun tajam hingga Rp511/kg dibandingkan minggu lalu.
Lebih lanjut, Dr Defris menyampaikan bahwa terdapat beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Pasal 8, apabila hal tersebut terjadi, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim.
Jika harga terkena validasi dua kali, maka digunakan harga rata-rata KPBN (Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara).
“Harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini sebesar Rp14.780,80 per kilogram, dan harga kernel KPBN sebesar Rp13.125,00 per kilogram,” ungkapnya.
Dr Defris menegaskan, penurunan harga TBS pekan ini lebih disebabkan oleh melemahnya harga kernel di pasar.
Meski demikian, ia menilai tata kelola penetapan harga yang semakin transparan dan akuntabel menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan industri sawit Riau.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan hasil kerja sama seluruh pemangku kepentingan, yang juga didukung oleh Pemprov Riau dan Kejati Riau. Komitmen bersama ini akan berdampak pada peningkatan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Penetapan harga TBS kelapa sawit kemitraan swadaya Provinsi Riau No 39 periode 29 Oktober-4 November 2025:
Umur 3th (Rp 2.808,30)
Umur 4th (Rp 3.132,16)
Umur 5th (Rp 3.361,56)
Umur 6th (Rp 3.491,11)
Umur 7th (Rp 3.569,74)
Umur 8th (Rp 3.612,96)
Umur 9th (Rp 3.626,91)
Umur 10th-20th (Rp 3.589,11)
Umur 21th (Rp 3.528,65)
Umur 22th (Rp 3.459,03)
Umur 23th (Rp 3.379,87)
Umur 24th (Rp 3.319,91)
Umur 25th (Rp 3.270,73).