PEKANBARU – Tren positif kembali menghampiri sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau. Harga Tandan Buah Segar (TBS) dari petani mitra swadaya tercatat mengalami kenaikan signifikan untuk periode 18 hingga 31 Maret 2026, membawa angin segar bagi peningkatan pendapatan pekebun.
Kenaikan ini ditetapkan dalam rapat resmi oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau pada 17 Maret 2026 bersama tim penetapan harga.
Proses penentuan dilakukan dengan mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 144 Tahun 2025.
Dalam periode minggu ke-9 tahun 2026, lonjakan harga paling menonjol terjadi pada kelompok tanaman usia 9 tahun. Nilainya meningkat sebesar Rp160,47 per kilogram atau setara 4,36 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Dengan kenaikan tersebut, harga TBS untuk umur 9 tahun kini mencapai Rp3.842,69 per kilogram dan akan berlaku selama dua pekan ke depan.
“Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” ujar Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja.
Dari sisi pasar global dan domestik, penguatan harga minyak sawit mentah (CPO) serta inti sawit (kernel) menjadi pendorong utama.
Tercatat, harga CPO mengalami kenaikan sebesar Rp491,32 per kilogram, sementara harga kernel melonjak lebih tinggi hingga Rp1.259,07 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya.
Untuk periode ini, harga rata-rata CPO KPBN ditetapkan sebesar Rp15.435,00 per kilogram, sedangkan kernel mencapai Rp14.660,00 per kilogram.
Adapun harga rata-rata acuan yang digunakan dalam penetapan berada di angka Rp15.267,68 per kilogram untuk CPO dan Rp15.504,00 per kilogram untuk kernel.
Selain itu, indeks K yang digunakan dalam perhitungan mencapai 92,66 persen, dengan harga cangkang sebesar Rp22,60 per kilogram.
Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan keadilan dalam tata kelola penetapan harga TBS.
Langkah ini turut melibatkan dukungan dari aparat penegak hukum guna memastikan sistem berjalan sesuai aturan.
“Komitmen ini didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau, dengan harapan kenaikan harga TBS dapat meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan petani,” lanjut Defris.
Rincian Harga TBS Riau Periode 18–31 Maret 2026:
Umur 3 tahun: Rp2.980,84/kg
Umur 4 tahun: Rp3.320,92/kg
Umur 5 tahun: Rp3.560,16/kg
Umur 6 tahun: Rp3.696,19/kg
Umur 7 tahun: Rp3.779,97/kg
Umur 8 tahun: Rp3.825,30/kg
Umur 9 tahun: Rp3.842,69/kg
Umur 10–20 tahun: Rp3.804,67/kg
Umur 21 tahun: Rp3.742,51/kg
Umur 22 tahun: Rp3.670,38/kg
Umur 23 tahun: Rp3.588,35/kg
Umur 24 tahun: Rp3.526,10/kg
Umur 25 tahun: Rp3.475,20/kg
Umur 26 tahun: Rp3.456,81/kg
Umur 27 tahun: Rp3.428,53/kg
Umur 28 tahun: Rp3.374,80/kg
Umur 29 tahun: Rp3.335,18/kg
Umur 30 tahun: Rp3.244,64/kg.