PEKANBARU - Kabar kurang menggembirakan datang bagi para petani kelapa sawit kemitraan plasma di Provinsi Riau.
Memasuki pekan pertama September 2026, harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit resmi mengalami penurunan tipis.
Penurunan harga tertinggi terjadi pada sawit kelompok umur 9 tahun. Untuk periode 2 hingga 8 September 2026, harga di kelompok umur ini dipatok di angka Rp3.931,55 per kilogram, terkoreksi sekitar Rp14,07 atau turun 0,36% dibandingkan periode sebelumnya.
Faktor utama pelemahan harga buah sawit di tingkat petani minggu ini tidak lepas dari dinamika pasar global, khususnya tren negatif harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.
Kadisbun Provinsi Riau, Supriadi secara lugas menjelaskan bahwa penurunan harga jual produk turunan sawit menjadi pemicu utama penyesuaian harga TBS minggu ini.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami penurunan. Penurunan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor turunnya harga CPO,” ungkap Supriadi.
Lebih jauh, Supriadi memaparkan rincian komponen pembentuk harga pekan ini. Meski harga CPO dilaporkan anjlok sebesar Rp166,16, ada angin segar dari sisi harga kernel (inti sawit) yang justru merangkak naik sebesar Rp435,06 dari minggu lalu.
Dalam kalkulasi pekan ini, tim menetapkan indeks K di angka 93,51% dengan harga cangkang senilai Rp17,98 per kilogram.
Penghitungan ini telah menggunakan formulasi tabel rendemen baru yang dikaji oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
Sistem penetapan harga saat ini juga mengacu pada regulasi terbaru yang melindungi petani, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025.
Menyiasati Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan, pemerintah mengambil langkah tegas sesuai regulasi.
"Apabila terkena validasi 2 maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp15.800,00 dan harga kernel KPBN periode ini sebesar Rp13.505,00," jelas Supriadi merujuk pada ketentuan Pasal 16 Permentan 13/2024.
Di balik fluktuasi harga pasar, Disbun Riau memastikan tata kelola penetapan harga TBS berjalan transparan, berkeadilan, dan diawasi ketat oleh berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Tinggi Riau.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau," tuturnya.
"Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” tukasnya.
Berikut rincian daftar harga TBS kelapa sawit kemitraan plasma Riau periode 2-8 September 2026:
Umur 3 Tahun Rp3.028,92/Kg
Umur 4 Tahun Rp3.434,73/Kg
Umur 5 Tahun Rp3.640,63/Kg
Umur 6 Tahun Rp3.799,42/Kg
Umur 7 Tahun Rp3.881,20/Kg
Umur 8 Tahun Rp3.927,09/Kg
Umur 9 Tahun Rp3.931,55/Kg
Umur 10-20 Tahun Rp3.910,43/Kg
Umur 21 Tahun Rp3.848,87/Kg
Umur 22 Tahun Rp3.789,85/Kg
Umur 23 Tahun Rp3.726,83/Kg
Umur 24 Tahun Rp3.657,75/Kg
Umur 25 Tahun Rp3.580,08/Kg
Umur 26 Tahun Rp3.532,98/Kg
Umur 27 Tahun Rp3.485,68/Kg
Umur 28 Tahun Rp3.439,65/Kg
Umur 29 Tahun Rp3.422,06/Kg
Umur 30 Tahun Rp3.407,40/Kg.